logo Kompas.id
EkonomiIkhtiar Menggerakkan Properti
Iklan

Ikhtiar Menggerakkan Properti

Pemerintah memberikan sejumlah insentif guna menggerakkan sektor properti lebih kencang di tengah pandemi Covid-19. Namun, sejauh mana insentif bakal mampu menggerakkan pasar perumahan?

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Cc98tDFX3Sa-XFnaX9UjA_b-5UA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fd561b2a7-8a5c-42b5-bef2-5b3481b2fefb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Kompleks perumahan sedang dibangun di lahan yang telah diratakan di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/11/2020). Pembangunan perumahan terus tumbuh, terutama di daerah-daerah penyangga pusat kota. Harga lahan yang lebih murah dibandingkan dengan di pusat kota menjadi pilihan pengembang membangun di daerah pinggiran.

Sejumlah jurus tengah digulirkan pemerintah untuk menggerakkan sektor properti. Setelah pelonggaran uang muka kredit rumah hingga nol persen, terhitung mulai Maret 2021 pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai 50-100 persen untuk penjualan rumah.

Insentif itu digulirkan setelah Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan ke level 3,5 persen. Dengan bauran kebijakan ini, pembeli rumah nonsubsidi berkesempatan membeli rumah dengan uang muka nol persen, Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), serta suku bunga kredit pemilikan rumah yang rendah.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000