Pelatihan dan Lapangan Kerja Cegah Kesenjangan pada Generasi Produktif
Krisis ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 berisiko membuat perbedaan besar atau divergensi di antara generasi muda. Pembukaan kesempatan pelatihan dan lapangan kerja dapat menyelamatkan mereka.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
Kompas/AGUS SUSANTO
Badut Mickey Mouse berjalan gontai menunggu belas kasihan pengguna jalan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Krisis ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 berisiko membuat perbedaan besar atau divergensi di antara generasi muda usia produktif. Pembukaan kesempatan pelatihan dan lapangan kerja dapat menyelamatkan generasi muda yang akan memimpin masa depan.
Laporan Risiko Global atau Global Risks Report 2021, yang diterbitkan oleh Forum Ekonomi Dunia (WEF) bersama Zurich Insurance Group (Zurich), menyoroti tantangan berat yang dihadapi generasi pandemial atau generasi yang melalui krisis pandemi. Ini salah satunya meninjau prospek ekonomi yang telah menyebabkan hilangnya berbagai peluang serta menimbulkan kesenjangan digital.
Direktur Utama Adira Insurance, bagian dari Zurich Group, Hassan Karim dalam konferensi virtual pada Rabu (3/3/2021) mengatakan, pandemi telah menghadapkan generasi muda di seluruh dunia pada tantangan yang sangat besar, tidak terkecuali generasi muda di Indonesia.
”Mengutip laporan, pelajar yang baru lulus dan mulai memasuki dunia kerja di tengah krisis ekonomi cenderung berpenghasilan lebih rendah dari rekan-rekan kerja mereka lainnya. Bahkan, menganggur selama satu bulan pada usia 18-20 tahun dapat menyebabkan hilangnya pendapatan sebesar 2 persen secara permanen di masa mendatang,” sebutnya.
Sejauh ini, perlambatan ekonomi selama masa pandemi mengakibatkan peningkatan jumlah pengangguran yang signifikan. Secara global, sektor ekonomi yang berkontribusi pada tingginya angka pengangguran antara lain grosir dan eceran serta servis kendaraan bermotor sebesar 17,5 persen, manufaktur (13,8 persen), perumahan (3,8 persen), lalu akomodasi dan layanan makanan (6,6 persen).
WEF dan Zurich
Sektor-sektor usaha terdampak pandemi yang berkontribusi pada peningkatan jumlah pengangguran global.
Di Indonesia, penurunan ekonomi meningkatkan angka pengangguran. Per Agustus 2020, tercatat ada 9,77 juta penganggur di Indonesia. Rasio gini yang menunjukkan ketimpangan pengeluaran penduduk menjadi 0,385 per September 2020, lebih buruk dari September 2019 dengan rasio gini 0,380.
Masalah pengangguran ini berpotensi bisa menjadi semakin serius dengan meningkatnya kesenjangan digital yang muncul selama pandemi. Meskipun pandemi telah mempercepat transformasi digital di berbagai sektor dan membuka peluang bagi banyak orang, manfaat digitalisasi masih terbatas di kawasan perkotaan.
Generasi muda di perkotaan lebih cepat beradaptasi dan berkembang di tengah digitalisasi. Namun, di sisi lain, anak muda di perdesaan masih kesulitan mengimbangi minimnya akses dan infrastruktur digital, ditambah dengan kesenjangan pendidikan dan ekonomi yang sudah ada.
Berdasarkan data Unicef tahun 2020, setidaknya 30 persen pelajar di seluruh dunia kekurangan akses dan infrastruktur teknologi untuk berpartisipasi dalam pembelajaran daring. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada Agustus 2020 menyatakan, lebih dari 42.000 sekolah belum terakses internet.
”Dalam jangka panjang, disparitas digital dapat semakin memperlebar ketimpangan sosial-ekonomi dan menciptakan kesenjangan yang signifikan dalam menumbuhkan sumber daya manusia yang terampil,” kata Hassan.
Investasi
Dalam menangani risiko tersebut, investasi terhadap upaya peningkatan keterampilan dan pelatihan, perlindungan yang memadai, serta penanganan kondisi kesehatan mental bagi generasi muda perlu dilakukan dan harus menjadi fokus dalam proses pemulihan pascapandemi. Keberhasilan proses pemulihan ini terletak pada kolaborasi antara sektor publik dan swasta.
”Berbagai pemangku kepentingan harus bekerja sama dan berinvestasi pada lebih banyak pelatihan kejuruan dan pelatihan di tempat kerja, serta pengembangan teknologi pendidikan yang disertai dengan adaptasi infrastruktur fisik,” tutur Hassan.
Langkah tersebut, menurut dia, sudah dilakukan Zurich satu dekade terakhir. Hal ini salah satunya diwujudkan lewat program Talent Brokerage dengan mengirimkan karyawan terpilihnya untuk berpartisipasi dalam program transfer internasional di kantor Zurich di seluruh dunia. Program itu bertujuan menjadi wadah karyawan bertukar pengetahuan dan mempraktikkannya.
Kompas/Priyombodo
Pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) konfeksi beristirahat seusai membersihkan tempat mereka setelah banjir surut di perumahan Ciledug Indah, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021).
Zurich juga membekali karyawan dengan Digital Learning yang mendorong karyawannya untuk mengembangkan diri melalui pembelajaran digital, menumbuhkan rasa ingin tahu, terlibat, serta terus belajar hal baru setiap hari. Selain itu, untuk mahasiswa semester akhir, Zurich dan Adira Insurance menyediakan program magang virtual selama 3-12 bulan untuk menimba ilmu dan pengalaman dari perusahaan.
Berbagai bentuk kerja sama juga dilakukan pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan keahlian sumber daya manusia dalam bidang wirausaha maupun pekerjaan formal. Belum lama ini, misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan menjajaki kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, PT PNM akan membantu dalam sisi peningkatan kompetensi pendampingan dan juga program-program kewirausahaan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi menyambut baik kerja sama tersebut. Nantinya, pemberdayaan ekonomi dilakukan kepada masyarakat, terutama yang berada di kawasan perdesaan dan perkotaan, sehingga masyarakat menjadi produktif. ”Nantinya masyarakat tidak hanya terbina secara ekonomi, tetapi juga lebih integratif dengan kegiatan-kegiatan lainnya,” kata Arief.
Selain kerja sama untuk pelatihan dan pembukaan lapangan kerja, pemerintah juga melanjutkan beberapa program jaring pengaman sosial jangka pendek, mulai dari bantuan pangan pokok, bantuan sosial langsung tunai, Kartu Prakerja, hingga program padat karya. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi penopang serapan tenaga kerja terbesar juga dilindungi dan difasilitasi.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta 51 regulasi turunannya pun dinilai akan mempermudah usaha dan mendulang investasi guna menciptakan lapangan kerja. Kehadiran aneka usaha dan investasi baru diharapkan bisa memulihkan pasar tenaga kerja dan mengikis kemiskinan di Indonesia (Kompas, 3/3/2021).