Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak pemilik sepeda melaporkan sepedanya pada SPT. Sama halnya dengan sepeda motor dan mobil, sepeda adalah salah satu jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Pesepeda melintas di jalur sepeda yang mulai difungsikan Pemprov DKI Jakarta di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, secara permanen, Jumat (26/2/2021).
Pada pertengahan Februari 2021, melalui akun media sosial resminya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat yang memiliki sepeda untuk memasukkan sepeda mereka ke dalam daftar aset saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada tahun pelaporan 2020.
Namun, penyebaran informasi yang tidak utuh terkait hal ini membuat tidak sedikit orang mengira bahwa sepeda menjadi obyek pajak baru dari sekian banyak obyek pajak yang sudah ada. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor meluruskan, sama halnya dengan sepeda motor dan mobil, sepeda juga salah satu jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak.
”Apa yang dimaksud itu bukan sepeda dipajaki, melainkan sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan. Pajak penghasilan dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh,” kata Neilmaldrin, Senin (1/3/2021).
Ketentuan tersebut tertuang dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pelaporan harta secara lebih luas juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP yang menyebutkan, SPT Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Apa yang dimaksud itu bukan sepeda dipajaki, melainkan sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan.(Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor)
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, harta yang wajib dilaporkan adalah yang memiliki bentuk kas atau setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. Aset meliputi uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.
”Apabila wajib pajak ingin melaporkan aset yang dimiliki, namun jenis aset itu tidak tertera pilihannya di dalam kolom SPT, mereka dapat melaporkannya sebagai jenis harta lainnya. Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT,” ujar Neilmaldri.
Berlandaskan penjelasan Neilmandri, sepeda bukan obyek pajak baru, melainkan harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, sepeda wajib dimasukan ke dalam laporan SPT tahunan bukan sebagai obyek yang dikenai pajak. Informasi mengenai sumber penghasilan yang digunakan untuk pembelian sepedalah yang perlu diketahui oleh Ditjen Pajak.
”Isu sepeda dilaporkan di SPT Tahunan itu berkaitan dengan satu jenis pajak yang dikelola Ditjen Pajak, yaitu Pajak Penghasilan atau PPh. Jadi, penghasilan yang dapat dikenai PPh itu berupa tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Pesepeda melintas di jalur sepeda yang mulai difungsikan Pemprov DKI Jakarta di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, secara permanen, Jumat (26/2/2021).
Prianto melanjutkan, sepeda merupakan salah satu bentuk harta kekayaan sehingga Ditjen Pajak punya kepentingan untuk memastikan apakah penghasilan wajib pajak orang pribadi untuk pembelian sepeda sudah dilaporkan di SPT PPh orang pribadi.
Penghasilan orang pribadi juga dapat berupa nontunai, seperti pemberian hadiah atau sumbangan dari pihak lainnya. Imbalan nontunai juga memberi tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya.
”Jadi, apabila penghasilan untuk membeli sepeda tersebut berasal dari warisan, penerima waris juga harus melaporkan warisan tersebut sebagai penghasilan di SPT,” ujarnya.
Kantor pajak, lanjut Prianto, sangat menginginkan agar di tengah masyarakat tercipta kepatuhan sukarela sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan rasio pajak bisa meningkat.
Apabila penghasilan untuk membeli sepeda tersebut berasal dari warisan, penerima waris juga harus melaporkan warisan tersebut sebagai penghasilan di SPT.
, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN
Perkembangan Pelaporan SPT Tahunan Per 1 Maret 2021
Wajib pajak orang pribadi dipersilakan melaporkan penghasilan dan harta di SPT mereka sehingga rumus ”penghasilan = konsumsi + tambahan harta” dapat terpenuhi. Dengan kata lain, penghasilan orang pribadi harus sebanding dengan konsumsi dan tambahan harta kekayaannya.
Menurut data Ditjen Pajak, per 1 Maret 2021, sebanyak 3,8 juta wajib pajak yang terdiri dari 3,6 juta wajib pajak orang pribadi dan 150.000 wajib pajak badan telah melaporkan SPT tahunan.
Penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021. Adapun pelaporan WP badan berakhir pada 30 April 2021.
Adapun mengutip data APBN Kita di laman Kementerian Keuangan, per 31 Desember 2020, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh sebanyak 14,76 juta SPT. Jumlah ini setara dengan 77,63 persen wajib pajak yang melaporkan SPT.
Dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta, pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penerimaan perpajakan pada Januari 2021 mencapai Rp 81 triliun atau 5,6 persen dari target APBN 2021. Jumlah itu terdiri dari realisasi penerimaan pajak Rp 68,45 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 12,5 triliun.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Sepeda road bike merek Specialized S-Works sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.