logo Kompas.id
EkonomiPemberian Insentif Pajak...
Iklan

Pemberian Insentif Pajak Dievaluasi

Pemerintah memberi insentif perpajakan untuk menarik investor, tetapi realisasi investasi tetap terbatas. Selain insentif, ada persoalan mendasar yang mesti diperbaiki.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bieG001fTGRVPOd3F37LFyuWE9Y=/1024x2019/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201229-LHR-Sumber-investasi-mumed_1609249691.png

JAKARTA, KOMPAS — Keringanan pajak bagi investor bidang usaha prioritas terbukti kurang efektif mendorong realisasi investasi. Pemerintah mengevaluasi situasi tersebut, bahkan mengancam untuk mencabut insentif dari pengusaha yang tak kunjung merealisasikan investasi mereka.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang akan diberi fasilitas keringanan perpajakan jika berinvestasi di Indonesia.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000