logo Kompas.id
EkonomiYoutube Hasilkan Uang,...
Iklan

Youtube Hasilkan Uang, Pajaknya Wajib Dilaporkan

Media sosial berbagi video Youtube semakin banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menghasilkan uang dari monetisasi konten. Penghasilan ini menjadi obyek pajak yang harus dimasukkan dalam daftar aset dalam SPT.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 5 menit baca
Creative graphics for bloggers and Instagrammers https://creativemarket.com/NordWood
Kompas

Ilustrasi platform berbagi video Youtube

JAKARTA, KOMPAS — Media sosial berbagi video Youtube semakin banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menghasilkan uang dari monetisasi konten. Penghasilan ini menjadi obyek pajak yang harus dimasukkan dalam

daftar aset di Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000