Perluasan bidang-bidang investasi dinilai perlu diatur jelas dan detail. Harapannya, investasi baru tidak justru mematikan usaha kecil atau mengganggu kepentingan nasional.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah memperluas bidang investasi perlu diiringi batasan jelas terkait daftar usaha yang dikecualikan untuk penanaman modal. Beberapa sektor usaha strategis, industri kecil-menengah, dan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik dinilai tetap perlu dijaga agar tidak tergerus investasi yang masuk dan tidak mengganggu kepentingan nasional.
Perluasan bidang investasi diputuskan pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Undang-undang sapu jagat itu otomatis meniadakan daftar negatif investasi dan menggantikannya dengan daftar investasi bidang usaha prioritas.
Pada Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengatur, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal/investasi, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk investasi atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Mohammad Faisal, Selasa (23/2/2021), mengatakan, perlu pagar atau batasan yang jelas dan detail terkait bidang usaha yang tidak boleh dibuka ke investor. ”Bukan berarti proteksi berlebihan, tetapi ada sektor-sektor bernilai strategis yang tetap harus kita jaga, maka rambu-rambu tetap harus jelas,” ujar Faisal di Jakarta.
Sektor strategis itu, misalnya, bidang usaha yang selama ini menjadi andalan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam negeri. Jenis usaha seperti itu harus dilindungi agar UMKM tidak kalah saing dan malah tergerus usahanya saat berhadapan dengan investor baru di sektor yang sama, apalagi investor besar dari luar negeri.
Lampiran Perpres No 10/2021 sudah mengatur hal itu melalui ketentuan jenis bidang usaha yang dialokasikan khusus untuk koperasi dan UMKM atau harus melalui kemitraan dengan UMKM. Bidang itu, antara lain, usaha di sektor pertanian, pangan, dan kebutuhan pokok, serta industri kecil-menengah seperti kain dan tekstil, barang anyaman, dan perlengkapan rumah tangga.
”Ketentuan batasan dan persyaratan itu harus diwajibkan, tidak bisa hanya bersifat anjuran, sebab umumnya investor enggan menggandeng mitra UMKM lokal kalau tidak diwajibkan. Implementasinya harus berjalan sesuai regulasi, dan itu tidak bisa jika pemerintah tidak mengarahkan dan mewajibkan investasi yang masuk di sektor-sektor itu,” kata Faisal.
Menurut Faisal, sektor lain yang perlu dijaga adalah yang berkaitan dengan kepentingan publik yang seharusnya diampu oleh pemerintah pusat, bukan dilepas ke investor swasta. Daftar untuk jenis usaha yang tertutup ini belum dirinci secara detail dalam undang-undang dan peraturan turunan.
Lampiran Perpres No 10/2021 juga mencantumkan industri alat utama (persenjataan) dalam daftar bidang usaha yang diizinkan dengan persyaratan tertentu, yakni dengan persetujuan Menteri Pertahanan. Padahal, industri ini termasuk bidang pertahanan dan keamanan yang seharusnya dikecualikan karena bersifat strategis dan jadi ranah pemerintah.
Perpres mengatur, kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Perpres tidak memperjelas jenis usaha yang dikecualikan karena merupakan ranah pemerintah tersebut. Namun, mengacu UU Cipta Kerja, kegiatan itu mencakup alat utama sistem persenjataan, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, dan telekomunikasi navigasi pelayaran.
Sementara itu, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk investasi adalah budi daya dan industri narkotika golongan I; perjudian/kasino; penangkapan spesies ikan yang terancam (endangered species); pemanfaatan atau pengambilan koral/karang dari alam; industri pembuatan senjata kimia; serta industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bidang usaha yang jadi prioritas akan diberi insentif dan kemudahan, fiskal dan nonfiskal. Kemudahan-kemudahan ini diberikan untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia dari negara tetangga lainnya yang juga menggelontorkan berbagai insentif untuk investasi.
Insentif fiskal di bidang perpajakan seperti pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha atau di daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).
”Ada juga insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan industri,” kata Airlangga.
Sementara insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi dan bahan baku, kelancaran keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya. ”Di samping itu juga ditetapkan bidang usaha yang khusus dialokasikan atau lewat kemitraan dengan koperasi dan UMKM,” katanya.