Jaga Sektor Usaha Strategis
Perluasan bidang-bidang investasi dinilai perlu diatur jelas dan detail. Harapannya, investasi baru tidak justru mematikan usaha kecil atau mengganggu kepentingan nasional.
Pekerja usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) pembuatan roti di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, tengah memasukkan donat yang telah selesai dibuat ke dalam wadah sebelum didistribusikan ke warung-warung di seputaran Jakarta, Depok, dan Bogor, Rabu (6/1/2021). Pelaku UMKM jadi salah satu target pemerintah sebagai penerima dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021.
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah memperluas bidang investasi perlu diiringi batasan jelas terkait daftar usaha yang dikecualikan untuk penanaman modal. Beberapa sektor usaha strategis, industri kecil-menengah, dan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik dinilai tetap perlu dijaga agar tidak tergerus investasi yang masuk dan tidak mengganggu kepentingan nasional.
Perluasan bidang investasi diputuskan pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Undang-undang sapu jagat itu otomatis meniadakan daftar negatif investasi dan menggantikannya dengan daftar investasi bidang usaha prioritas.


