logo Kompas.id
EkonomiJaga Sektor Usaha Strategis
Iklan

Jaga Sektor Usaha Strategis

Perluasan bidang-bidang investasi dinilai perlu diatur jelas dan detail. Harapannya, investasi baru tidak justru mematikan usaha kecil atau mengganggu kepentingan nasional.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TE5b4Y3YWIvDXtnt13n5GVPI6QI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Febf7364e-261e-4f1e-9970-566417c143a6_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) pembuatan roti di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, tengah memasukkan donat yang telah selesai dibuat ke dalam wadah sebelum didistribusikan ke warung-warung di seputaran Jakarta, Depok, dan Bogor, Rabu (6/1/2021). Pelaku UMKM jadi salah satu target pemerintah sebagai penerima dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah memperluas bidang investasi perlu diiringi batasan jelas terkait daftar usaha yang dikecualikan untuk penanaman modal. Beberapa sektor usaha strategis, industri kecil-menengah, dan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik dinilai tetap perlu dijaga agar tidak tergerus investasi yang masuk dan tidak mengganggu kepentingan nasional.

Perluasan bidang investasi diputuskan pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Undang-undang sapu jagat itu otomatis meniadakan daftar negatif investasi dan menggantikannya dengan daftar investasi bidang usaha prioritas.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000