KPR dan KKB Pacu Konsumsi, tetapi Pertimbangkan Risiko
Relaksasi kredit pemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor akan mendorong kredit konsumsi di sektor properti dan otomotif pada tahun ini.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia memberi kelonggaran bagi perbankan untuk menyalurkan kredit pemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka. Relaksasi ini untuk mengungkit daya konsumsi masyarakat.
Namun, kelonggaran penyaluran KPR dan KKB ini tetap perlu disikapi dengan hati-hati oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi risiko kredit.
Dalam konferensi secara virtual, Senin (22/2/2021), Asisten Gubernur BI Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung memaparkan, berdasarkan kajian empiris BI, relaksasi tersebut akan mendorong kredit konsumsi di sektor properti dan otomotif pada tahun ini.
”Hitungan kasar kami, relaksasi ini akan mendorong kira-kira lebih dari 0,5 persen pertumbuhan di sektor konsumsi, khususnya sektor properti dan otomotif,” ujar Juda.
Hitungan kasar kami, relaksasi ini akan mendorong kira-kira lebih dari 0,5 persen pertumbuhan di sektor konsumsi, khususnya sektor properti dan otomotif. (Juda Agung)
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk melonggarkan rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko atau rukan. Ketentuan berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu dan berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.
BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Selain pelonggaran di sektor properti, BI melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) menjadi paling sedikit nol persen. Pelonggaran berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dan berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.
Kendati optimistis relaksasi ini akan mengungkit konsumsi masyarakat, Juda belum memproyeksi kapan pertumbuhan kredit konsumsi akan meningkat pada tahun ini. Ia memastikan daya ungkit relaksasi terhadap kemampuan konsumsi masyarakat akan semakin meningkat jika mobilitas masyarakat telah kembali normal.
”Pertumbuhan konsumsi masyarakat akan bergerak simultan dengan mobilitas masyarakat karena, misalnya, perjalanan antarkota meningkat, permintaan kendaraan bermotor juga akan tinggi,” kata Juda.
Bukan keharusan
Sementara itu, terkait manajemen risiko, Juda mengatakan, BI akan menyerahkan kepada perbankan karena kebijakan pelonggaran uang muka KPR dan KKB ini bukan keharusan. ”BI hanya memberikan ruang untuk relaksasi kredit,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Executive Vice President Consumer Loans Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ignatius Susatyo Wijoyo mengatakan, Bank Mandiri tetap akan berhati-hati menyalurkan KPR tanpa uang muka untuk mengantisipasi risiko kredit bermasalah.
Untuk memitigasi risiko penyaluran KPR tanpa uang muka, Bank Mandiri akan melakukan pemilihan segmen dengan kualitas baik. Segmen itu di antaranya nasabah yang upah atau gajinya dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri dan pembeli rumah pertama yang pasti akan menempati rumahnya.
”Pelonggaran LTV diharapkan dapat menggairahkan properti. Namun, limit KPR yang lebih besar tentu memiliki konsekuensi pembayaran angsuran yang lebih besar pula. Dalam memberi KPR tanpa uang muka perlu kita lihat kemampuan nasabah,” ujarnya.
Mortgage & Indirect Auto Business Head CIMB Niaga Heintje Mogi menilai, kebijakan KPR tanpa uang muka memang bisa membantu menggairahkan pasar properti. Namun, jika relaksasi ini diterapkan tanpa kajian mendalam, akan memunculkan risiko bagi bank.
”Contohnya, ada orang beli rumah dengan KPR modal nekat dan tujuannya untuk disewakan. Pas berjalan waktu dan ternyata tidak bisa disewakan, dia bisa saja dengan mudah melepas kredit karena uang muka yang dikeluarkan tidak ada,” kata Heintje.
Sementara itu, Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyatakan masih menganalisis apa saja manfaat dan risiko jika perusahaan membebaskan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor. ”Bisa saja, tetapi mungkin kami akan tentukan segmen dan tipe-tipe mobil tertentu. Jadi, masih dipelajari, belum pasti apakah akan jalan atau tidak,” ujarnya.