Kebijakan Bank Indonesia melonggarkan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor disambut dengan antusias oleh masyarakat. Banyak warga yang ingin segera memanfaatkan fasilitas tersebut.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan Bank Indonesia melonggarkan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor disambut dengan antusias oleh masyarakat. Banyak warga yang ingin segera memanfaatkan fasilitas tersebut.
Mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2021, Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) KPR dan kredit kendaraan bermotor sehingga dimungkinkan bisa mencapai nol persen.
Fasilitas ini bisa didapat melalui bank penyalur kredit atau pembiayaan yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah (NPL) atau rasio pembiayaan bermasalah (NFP) di bawah 5 persen.
Indah Permatasari (30), yang berencana membeli rumah dengan suami karena akan memiliki anak, mengaku tertarik dengan kebijakan tersebut. Ia berharap ini bisa jadi solusi saat jumlah tabungan mereka tidak kunjung cukup untuk membayar DP KPR untuk rumah yang diinginkan.
”Bagus juga kalau bisa dapat DP nol persen walaupun keseluruhan harga rumah kena bunga. Saya dan suami, jujur, kesulitan menabung untuk DP rumah 20 persen karena kemarin mendadak harus keluarkan uang untuk orangtua yang sakit, terus sekarang harus bersiap untuk kelahiran anak,” ujar karyawan swasta yang tinggal di Depok, Jawa Barat, itu kepada Kompas, Jumat (19/2/2021).
Wirausaha, seperti Roy, yang mengaku butuh kendaraan baru untuk aktivitas usaha penjualan sayur-mayur juga berharap bisa mendapatkan fasilitas DP nol persen tersebut. Setahun terakhir, ia selalu menunda membeli mobil secara kredit karena DP kendaraan yang tinggi, terlebih pada awal masa pandemi.
”Dengan kebijakan ini, semoga pengusaha yang membutuhkan seperti saya terbantu,” kata pengusaha yang berdomisili di Tangerang, Banten, itu.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyambut positif relaksasi kebijakan makroprudensial tersebut. Keringanan tersebut dinilai lebih baik daripada tidak ada keringanan sama sekali untuk mendorong produksi usaha dan konsumsi, khususnya di sektor otomotif. Apalagi, pembiayaan kendaraan memiliki porsi 60-70 persen dari total pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan multifinance.
”Namun, ini akan kembali lagi ke permintaan, apakah masyarakat bisa meningkatkan pembelian atau semakin sulit dengan masih dijalankannya pembatasan sosial, yang bisa menghambat pendapatan? Semestinya ada peningkatan, tetapi seberapa besarnya kita enggak bisa memproyeksikannya,” ujarnya.
Implementasi kebijakan tersebut, menurut dia, juga tergantung dari banyak faktor. Selain kebijakan perbankan sebagai sumber dana, juga tergantung dari seberapa besar risiko kredit dan volume kredit yang bisa berpengaruh pada biaya tenaga kerja perusahaan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga perbankan masih tinggi meskipun cenderung menurun. Untuk mempercepat penurunan bunga kredit, kemarin BI kembali menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,5 persen.
Sepanjang 2020, rata-rata suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan turun 75 basis poin menjadi 10,11 persen. Adapun selisih bunga antara SBDK dan suku bunga acuan BI dan rata-rata bunga deposito satu bulan masing-masing 6,36 persen dan 5,84 persen.
Dari jenis kredit, lanjut Perry, SBDK tertinggi terjadi pada segmen kredit mikro sebesar 13,75 persen, kemudian kredit konsumsi (10,85 persen), KPR 9,7 persen, kredit ritel (9,68 persen), dan SBDK kredit korporasi (9,18 persen).
Dari sisi kelompok bank, SBDK tertinggi terdapat di kelompok bank-bank BUMN sebesar 10,79 persen. Disusul kelompok bank pembangunan daerah (9,8 persen), bank umum swasta nasional (9,67 persen), dan kantor cabang bank asing (6,17 persen).
”BI berharap bank dapat mempercepat penurunan suku bunga kredit untuk dunia usaha,” ujar Perry.
Ignatius Susatyo Wijoyo, Ketua Indonesia Mortgage Bankers Association (IMBA), mengatakan, perbankan memiliki peran besar dalam pembiayaan pembelian properti. Data Survei Harga Properti Residensial BI Triwulan IV 2020 menunjukkan, rasio pembelian properti residensial menggunakan KPR mencapai 75,31 persen.