Kejaksaan Negeri Buleleng Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kejaksaan Negeri Buleleng sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikelola Kabupaten Buleleng. Kejari Buleleng sudah menetapkan delapan orang ASN di Dinas Pariwisata setempat sebagai tersangka.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikelola Kabupaten Buleleng. Pihak Kejari Buleleng sudah menetapkan delapan orang aparatur sipil negara di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dan telah menahan para tersangka itu.
Dihubungi Kamis (18/2/2021), Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyebutkan, pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka, mulai dari Kepala Dinas Pariwisata, Sekretaris Dinas Pariwisata, dan beberapa kepala bidang serta kepala seksi di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng. Terhitung mulai Rabu (17/2), Kejari Buleleng menahan tujuh tersangka, sementara satu tersangka lainnya sedang sakit.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa membenarkan adanya penahanan terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan sejumlah pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata oleh pihak Kejari Buleleng.
Kami menghormati proses hukum yang sedang dikerjakan Kejari Buleleng. (Gede Suyasa)
Suyasa menyatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka atas delapan orang aparatur sipil negara yang bertugas dan menjabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng itu.
”Kami menghormati proses hukum yang sedang dikerjakan Kejari Buleleng,” kata Suyasa yang dihubungi Kompas, Kamis (18/2). Adapun kegiatan terkait program pemulihan pariwisata dengan anggaran dari dana hibah pariwisata itu, menurut Suyasa, sudah dijalankan.
Suyasa menambahkan, Pemkab Buleleng tidak menyediakan bantuan hukum terhadap aparaturnya yang dijadikan tersangka di Kejari Buleleng lantaran kasusnya adalah perkara pidana.
Kepedulian
Secara terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab menyatakan, langkah Kejari Buleleng menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata itu menunjukkan pihak Kejari Buleleng sebagai aparatur penegak hukum memiliki dan menunjukkan kepedulian atas krisis yang sedang dihadapi publik akibat pandemi Covid-19.
Umar menambahkan, anggaran dan sistematika distribusi anggaran menjadi penting diawasi dan dicermati, terlebih karena anggaran berupa dana hibah pariwisata tersebut diberikan dalam situasi khusus, yakni situasi krisis akibat terjadinya wabah.
Terkait hal itu, menurut dia, Ombudsman berharap Kejari Buleleng menelusuri lebih dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut dan tidak berhenti di delapan tersangka itu.
Dana hibah pariwisata adalah program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam upaya menekan dampak pandemi Covid-19 dan menjaga keberlangsungan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata. Dana hibah pariwisata ini termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dari sekitar Rp 3,3 triliun yang dikucurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020, Bali memperoleh sekitar Rp 1,183 triliun dengan rincian, yakni sekitar Rp 828,13 miliar (70 persen) diterima pengusaha pariwisata di sembilan daerah di Bali dan sekitar Rp 354,9 miliar (30 persen) dikelola pemerintah daerah sebagai operasional pemulihan pariwisata di sembilan daerah.
Menurut Jayalantara, Kejaksaan Agung turut mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk penggunaan dana hibah pariwisata tersebut, dengan melaksanakan pengawasan di daerah.
Adapun Kabupaten Buleleng memperoleh sekitar Rp 13,42 miliar dengan pembagian Rp 9,398 miliar diterima pelaku usaha pariwisata dan Rp 4,026 miliar dikelola pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan atas penggunaan dana hibah pariwisata di Buleleng, pihak Kejari Buleleng tidak mendapati masalah pada penggunaan dana yang langsung dikelola pengusaha pariwisata. Namun, mereka menemukan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah yang dikelola pemerintah melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng. Ditemukan indikasi penggelembungan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dana program.
”Dari hasil pengawasan dan monitoring sampling kepada 10 rekanan pemerintah dalam kegiatan pemulihan pariwisata, ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran,” kata Jayalantara.
Aparatur Kejari Buleleng kemudian menyelidikinya dan memeriksa pihak terkait sampai akhirnya menetapkan delapan orang di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata itu.
Kejari Buleleng juga mengamankan uang sekitar Rp 450 juta yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Adapun potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Buleleng itu mencapai Rp 656 juta.
Setelah mengadakan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka pada Rabu (17/2/2021), Kejari Buleleng menahan seluruh tersangka, kecuali satu orang tersangka yang sedang sakit. Jayalantara mengatakan, Kejari Buleleng sedang mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi terkait, menelusuri aliran dananya, dan memastikan nilai kerugian negara yang terjadi.