LPI Segera Tuntaskan Kelembagaan
Lembaga Pengelola Investasi punya modal kokoh. Selain dasar hukum, juga dukungan politik pemimpin tertinggi negara dan suntikan modal. Diharapkan, LPI dipercaya investor sehingga bisa memobilisasi dana pembangunan.
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Pengelola Investasi segera menuntaskan bangunan kelembagaannya. Dengan dasar hukum yang kuat, dukungan politik dari pemimpin tertinggi negara, dan suntikan modal negara yang akan mencapai Rp 75 triliun, pemerintah berharap lembaga baru ini kredibel dan dipercaya investor sehingga bisa memobilisasi modal untuk membiayai program pembangunan nasional.
”Dengan fondasi hukum dan dukungan politik yang kuat serta Dewan Pengawas dan jajaran direksi yang hebat, serta jejaring internasional yang kuat, saya meyakini LPI (Lembaga Pengelola Investasi) akan memperoleh kepercayaan nasional dan internasional serta mampu membuat LPI sebagai sovereign wealth fund kelas dunia,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Meskipun baru terbentuk, Presiden Jokowi meyakini bahwa LPI akan mampu memperoleh kepercayaan dari investor nasional dan internasional. Hal ini didasarkan atas kuatnya fondasi dan kelembagaan LPI. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah dasar hukum pembentukan LPI. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI mengatur kelembagaan dan cara kerjanya.
Baca juga: LPI Jangan Sampai Menambah Beban Negara
”LPI dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh undang-undang dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya. LPI juga dikelola oleh putra-putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional yang dijaring oleh panitia seleksi dibantu para headhunter profesional,” kata Presiden.
LPI dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh undang-undang dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya. LPI juga dikelola oleh putra-putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional yang dijaring oleh panitia seleksi dibantu para headhunter profesional.
Presiden Jokowi juga berharap agar DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga negara lainnya mendukung penuh LPI. Hal ini ditekankan karena LPI mempunyai posisi sangat strategis dalam percepatan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara dalam jangka panjang, serta menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Keterangan Presiden itu disampaikan saat memperkenalkan susunan Dewan Direktur LPI kepada pers. Susunan Dewan Direktur yang dijaring oleh Dewan Pengawas LPI meliputi Ridha Wirakusumah selaku ketua, Arief Budiman selaku wakil ketua, Stefanus Ade Hadiwidjaja selaku direktur investasi, Marita Alisjahbana selaku direktur risiko, dan Eddy Porwanto selaku direktur keuangan. Masing-masing memiliki pengalaman profesional di bidang keuangan dan investasi pada sejumlah perusahaan global.
Dewan Pengawas LPI sendiri dilantik Presiden pada 27 Januari lalu. Keanggotaannya meliputi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sekaligus merangkap ketua dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir yang mewakili pemerintah. Tiga anggota lainnya dari unsur profesional, yaitu Darwin Cyril Noerhadi untuk masa jabatan 2021-2026, Yozua Makes untuk masa jabatan 2021-2025, dan Haryanto Sahari untuk masa jabatan 2021-2024.
”Merekalah yang memilih direksi LPI. Mekanismen dewan pengawas dulu terbentuk, baru dipilih direksinya,” ujar Menteri Sekretaris Negara Praktino saat dihubungi Kompas.
LPI adalah badan pengelola dana investasi milik negara. Lembaga ini sepenuhnya merupakan badan hukum Indonesia yang bertanggung jawab kepada presiden. Tugasnya mengelola investasi sekaligus merencanakan, mengawasi, dan mengendalikan investasi.
Pemerintah suntik modal
Dalam keterangan pers terpisah, Sri Mulyani menyatakan, Dewan Pengawas LPI telah menyelesaikan pemilihan Dewan Direktur dan berbagai tata kelola yang dibangun untuk LPI serta berbagai rambu-rambu dalam menjalankan amanat LPI. Dewan Pengawas juga telah menetapkan peraturan awal Dewan Pengawas sebagai landasan awal bagi LPI untuk bisa jalan.
Ini adalah modal awal yang akan digunakan LPI untuk memulai bisa berbicara secara teknis detail dengan calon partner. Berarti kita tidak bicara dalam kondisi abstrak, tapi sudah ada, baik modal dalam bentuk tunai plus, modal dalam bentuk share, maupun proyek-proyek potensial.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI, pemerintah menyuntikkan modal secara bertahap hingga mencapai Rp 75 triliun pada akhir 2021 untuk modal awal LPI. Sejalan dengan itu, pemerintah telah menyuntikkan dana tunai senilai Rp 15 triliun melalui Penyertaan Modal Negara di 2020. Mekanisme serupa dalam jumlah yang sama akan dilakukan lagi tahun ini. Sisanya yang Rp 45 triliun akan dipenuhi secara bertahap dalam bentuk penyertaan modal tidak tunai dari kekayaan negara.
”Ini adalah modal awal yang akan digunakan LPI untuk memulai bisa berbicara secara teknis detail dengan calon partner. Berarti kita tidak bicara dalam kondisi abstrak, tapi sudah ada, baik modal dalam bentuk tunai plus, modal dalam bentuk share, maupun proyek-proyek potensial,” kata Sri Mulyani.
Dengan demikian, Sri Mulyani melanjutkan, seluruh proses pembentukan LPI sudah lengkap, mulai dari pembentukan lembaga, modal awal yang telah dimasukkan, peraturan pemerintah untuk tata kelolanya, hingga penetapan Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
”Fokus kita sekarang membangun rumahnya secara komplet, tetapi juga menyiapkan transaksi dan bicara teknis detail dengan para fund yang sudah menyampaikan ketertarikan secara serius,” kata Sri Mulyani.
Selama proses pembentukan Dewan Pengawas, Sri Mulyani menambahkan, sejumlah investor telah menyampaikan ketertarikannya. Hal ini telah dilayangkan secara tertulis, termasuk menyebutkan angka definitif rencana investasinya.
”Memang selama proses pembentukan kita dapat berbagai ekspresi ketertarikan dari beberapa fund besar di dunia. Tapi, kita akan selesaikan rumahnya sambil kita bicara teknis. Jadi, ini menggambarkan bahwa potensinya sangat besar. Dan, sekarang dengan adanya Dewan Direktur, mereka akan menindaklanjuti ketertarikan tersebut,” kata Sri Mulyani.
Junjung integritas
Pada kesempatan yang sama, Ridha menyatakan, Dewan Direktur bertekad menjalankan LPI dengan menjunjung tinggi integritas dan tata kelola yang baik. LPI juga bertekad untuk bekerja keras guna menjaring investor asing dan domestik agar bisa berpartisipasi bersama-sama dengan LPI untuk mengembangkan program-program pemerintah secara lebih cepat.
”Yang kami cari adalah dana modal, bukan dana pinjaman. Dana yang kalau bisa bernilai tambah, dana yang tentunya dari sumber-sumber dari tata kelola yang baik dan clean,” kata Ridha.
Guna menjaring investor, Ridha menyatakan, Dewan Direktur pertama-tama akan menciptakan rumah kelembagaan LPI yang kredibel. Caranya, antara lain, menjalankan LPI dengan profesionalisme yang tingi, tata kelola yang baik dipandu Dewan Pengawas, serta dengan kebijakan-kebijakan yang tepat. LPI juga akan mengundang pemangku kepentingan profesional terkait, seperti lembaga akuntan, untuk ikut menjaga tata kelola LPI.
Selain itu, Ridha melanjutkan, LPI juga akan meyambung semua kerja yang selama ini telah dilakukan. Untuk itu, LPI akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan kementerian-kementerian lain untuk mengkaji aset-aset yang bisa dan layak dikerjasamakan dengan investor.
”Memang cukup banyak daftar proyek infrastruktur yang sudah kami earmark. Kira-kira ada 9,5 miliar dollar Amerika Serikat di pipeline. Tapi, tentu kita akan lihat secara saksama untuk memastikan proyek-proyek itu betul-betul bisa membawa pengembalian yang baik untuk kita ataupun investor,” kata Ridha.
Mandat pertama LPI, menurut Ridha, adalah mendapatkan modal untuk pembangunan infrastruktur. Daftar proyeknya sudah banyak sehingga harus dipilah-pilah. Prioritas pertama adalah untuk proyek jalan tol. Alasannya, nilai efek berantainya besar dan nilai investasinya tinggi.
Bagian penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI menyebutkan, pilar utama pembangunan ekonomi berkelanjutan mensyaratkan adanya target pertumbuhan ekonomi setiap tahun. Guna mencapai sasaran itu, dibutuhkan pembiayaan yang tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan investasi dari masyarakat dan swasta.
Selama ini, pemerintah telah menginisiasi skema alternatif guna mendorong peran serta investasi masyarakat dan badan usaha. Di antaranya adalah skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta skema pembiayaan kreatif lain. Namun, dalam praktiknya, skema tersebut masih banyak menghadapi hambatan dan tantangan yang menyebabkan realisasi skema alternatif tersebut tidak sesuai dengan rencana.
Masih mengutip bagian penjelasan, BUMN yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung utama pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga semakin terbatas kapasitas pendanaannya. Di sisi lain, sumber pendanaan dari lembaga sektor keuangan juga tidak mencukupi. Sumber pendanaan yang dimaksud, misalnya, adalah kredit perbankan, pasar modal, dan institusi keuangan nonbank.
Memang cukup banyak daftar proyek infrastruktur yang sudah kami earmark. Kira-kira ada 9,5 miliar dollar Amerika Serikat di pipeline. Tapi, tentu kita akan lihat secara saksama untuk memastikan proyek-proyek itu betul-betul bisa membawa pengembalian yang baik untuk kita ataupun investor.
Terbatasnya kapasitas fiskal pemerintah serta terbatasnya pendanaan BUMN dan lembaga sektor keuangan tersebut mengindikasikan kapasitas domestik tidak memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan pembangunan guna menunjang pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan pemenuhan pembiayaan pembangunan nasional yang melibatkan investor dari luar negeri, khususnya melalui penanaman modal asing.
Baca juga: Awasi Lembaga Pengelola Investasi
Berdasarkan data Bank Dunia, investasi langsung ke Indonesia setiap tahun bersifat fluktuatif. Nilainya dalam lima tahun terakhir cenderung stagnan. Persentase investasi langsung dari luar negeri ke Indonesia terhadap produk domestik bruto juga masih berada jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya. Padahal, pemerintah telah berupaya melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi langsung dari luar negeri ke Indonesia.
Untuk itu, pemerintah bersama-sama DPR telah menyepakati untuk membentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan Pasal 171 Ayat (3) undang-undang tersebut mendelegasikan pembentukan LPI.
Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Untuk merealisasikan fungsi dan tujuan tersebut, LPI memiliki karakteristik khusus yang dapat menjadikan lembaga ini memiliki fleksibilitas dan profesionalitas dalam peningkatan nilai investasi serta sebagai mitra strategis bagi investor asing.