Rekomposisi iuran untuk membiayai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan meningkatkan rasio klaim dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Skema rekomposisi iuran untuk membiayai iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan berpotensi meningkatkan rasio klaim dana Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peningkatan kepesertaan BP Jamsostek penting untuk menyeimbangkan dampak rekomposisi iuran dan menjaga keberlangsungan program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengatur, iuran program JKP 0,46 persen dari upah sebulan pekerja. Pemerintah pusat akan membayarkan 0,22 persen dari upah sebulan. Adapun sisanya dibayar lewat rekomposisi iuran program Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran JKK akan direkomposisi 0,14 persen dari upah sebulan untuk membayar iuran JKP, sedangkan iuran JKM direkomposisi 0,10 persen dari upah sebulan.
Dengan demikian, iuran program JKK dan JKM akan turun. Iuran JKM yang selama ini 0,30 persen dari upah sebulan berkurang menjadi 0,20 persen dari upah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Minggu (14/2/2021), mengatakan, rekomposisi iuran untuk membiayai JKP akan meningkatkan rasio klaim dana JKK dan JKM. Sebab, pendapatan dari iuran JKK dan JKM berkurang, sedangkan pembayaran klaim berlangsung normal, bahkan meningkat.
Selain itu, ada faktor lain yang berpotensi meningkatkan rasio klaim. Ia mencontohkan, penetapan upah minimum khusus bagi pekerja mikro dan kecil yang diatur Undang-Undang Cipta Kerja akan memengaruhi iuran yang dibayarkan.
”Apalagi, mengingat 73 persen perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek adalah perusahaan mikro kecil,” katanya.
Dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai sehingga banyak perusahaan kesulitan arus kas, program relaksasi iuran BP Jamsostek kemungkinan berlanjut. Jika relaksasi berlanjut, iuran yang diterima semakin menurun sehingga rasio klaim bisa meningkat.
Namun, ada juga dampak dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. PP itu memberi tambahan manfaat yang signifikan bagi peserta sehingga menambah besar pembayaran klaim ketika pendapatan iuran dipangkas untuk program JKP.
Meski demikian, Timboel meyakini, manfaat bagi pekerja tidak akan berkurang meski rasio klaim akan meningkat. ”Belajar dari pengalaman sebelumnya, hal-hal seperti ini mungkin hanya akan meningkatkan rasio klaim sekitar 40-50 persen, tidak sampai 100 persen dan menyebabkan defisit. Artinya, pembayaran klaim dan pemberian manfaat untuk pekerja tidak akan terganggu,” katanya.
Manfaat bagi pekerja tidak akan berkurang meski rasio klaim akan meningkat.
Meski demikian, keberlangsungan program tetap harus dijaga dan diantisipasi. Untuk itu, peningkatan kepesertaan BP Jamsostek, khususnya program JKK dan JKM, menjadi kunci penting untuk menyeimbangkan dampak rekomposisi iuran itu dan menjaga kelangsungan program asuransi bagi pekerja.
”Kalau semakin banyak pekerja yang masuk JKK dan JKM, akan semakin banyak iuran yang masuk, rasio klaim menurun, dan kelangsungan program secara jangka panjang tidak terganggu. Di sinilah fungsi gotong royong dalam program jaminan sosial itu,” ujarnya.
Jumlah peserta BP Jamsostek pada 2020 sebanyak 51,75 juta orang. Adapun jumlah penduduk Indonesia yang bekerja per Agustus 2020 sebanyak 128,45 juta orang. Dengan demikian, kepesertaan BP Jamsostek baru mencakup 40 persen dari penduduk bekerja.
Selain pekerja formal, kelompok pekerja informal, pekerja informal berkategori penerima bantuan iuran (PBI), dan pekerja migran harus lebih ditingkatkan kepesertaannya. ”Untuk pekerja informal, keanggotaannya masih 3 juta orang. Masih sangat kurang, padahal jumlah pekerja informal kita sekitar 73 juta dan terus meningkat komposisinya pada masa pandemi ini,” uar Timboel.
Tidak berkurang
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah sedang menyusun peraturan menteri tenaga kerja tentang skema dan mekanisme rekomposisi iuran.
”Ada beberapa prosedur operasi standar internal yang harus kita siapkan dalam bentuk peraturan menteri. Aspek penting terkait mekanisme iuran, secara teknis aturan mainnya akan kita siapkan,” katanya.
Ia mengatakan, meskipun iuran untuk JKP akan direkomposisi dari iuran JKK dan JKM, kedua program itu tetap berlangsung seperti biasa. Pemerintah telah mengalkulasi untuk menghindari pengurangan manfaat bagi pekerja.
”Dengan rekomposisi, dapat dipastikan, manfaat program yang dilakukan rekomposisi itu tidak akan berkurang. JKP juga tidak akan memberikan beban baru bagi pekerja,” katanya.
Pemerintah terus berusaha meningkatkan kepesertaan BP Jamsostek melalui sosialisasi yang lebih gencar ke perusahaan dan pekerja informal serta melalui penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pemerintah terus berusaha meningkatkan kepesertaan BP Jamsostek melalui sosialisasi yang lebih gencar ke perusahaan dan pekerja informal.
Jika tidak mendaftarkan pekerjanya di JKP, pengusaha harus membiayai tanggungan pesangon sendiri tanpa bantuan pemerintah. Pasal 37 Ayat (1) RPP tentang Penyelenggaraan Program JKP mengatur, pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam JKP wajib membayar sendiri manfaat uang tunai dan pelatihan yang seharusnya ditanggung pemerintah lewat JKP ketika terjadi PHK.