logo Kompas.id
EkonomiPekerja Informal Berharap...
Iklan

Pekerja Informal Berharap Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tak hanya untuk pekerja di sektor formal, program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dalam UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa menyasar pekerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jamsostek.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kIOwd4OEa3vb3VYHC04t8WS9hw8=/1024x608/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F717bd8e5-5cf3-4dce-a39a-2711c7cf11db_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penjual makanan keliling menunggu pembeli di salah satu lokasi proyek di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Banyak para pekerja informal dan usaha mikro, seperti pedagang kaki lima, yang terdampak pandemi, tetapi belum tersentuh bantuan pemerintah. Mereka juga berisiko tinggi terpapar Covid-19 karena harus bekerja di luar dan terkadang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Para pekerja informal berharap turut mendapat jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dari pemerintah. Sebab, selama pandemi Covid-19, mereka merasa paling berisiko kehilangan pekerjaan.

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menambahkan JKP sebagai salah satu program jaminan sosial, selain jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapat JKP.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000