Insentif Pajak Turunkan Harga Mobil dan Dorong Industri Otomotif
Pemerintah memberikan insentif berupa potongan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk harga jual mobil mulai 1 Maret 2021. Pihak agen pemegang merek masih menghitung harga setelah PPnBM diberlakukan.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN/DAHONO FITRIANTO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor diyakini mendorong pertumbuhan industri otomotif. Penjualan kendaraan bermotor akan kembali tumbuh positif setelah terkontraksi sepanjang 2020.
Penurunan tarif PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, yaitu kategori sedan dan sistem penggerak 4x2.
Tarif PPnBM akan turun bertahap dalam sembilan bulan dengan masing-masing tahap selama tiga bulan, mulai 1 Maret 2021. Tahap pertama PPnBM akan turun 100 persen dari tarif yang diberikan, tahap kedua menjadi 50 persen dari tarif, dan tahap ketiga 25 persen dari tarif. Pemberian insentif akan dievaluasi per 3 bulan.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menyampaikan respons positif pelaku usaha industri otomotif atas kebijakan relaksasi PPnBM tersebut. Penjualan atau produksi otomotif diyakini dapat segera meningkat.
Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil secara nasional, baik wholesale (dari pabrik ke diler) maupun ritel, pada 2020 anjlok dibandingkan dengan 2019. Penjualan mobil dari pabrik ke diler turun 48,35 persen menjadi 532.027 unit, sedangkan ritel turun 44,55 persen menjadi 578.327 unit.
”Proyeksi tahun 2021 penjualan mobil bisa meningkat menjadi sekitar 750.000 unit,” kata Jongkie, yang dihubungi pada Jumat (12/2/2021).
Jongkie menambahkan, peningkatan penjualan atau produksi otomotif akan mendorong kegiatan manufaktur mobil dan komponennya kembali normal.
Namun, pelaku usaha masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan dari penurunan tarif PPnBM untuk memperkirakan pertumbuhan bisnis lebih akurat. Mengutip data Kementerian Perindustrian, penurunan tarif PPnBM secara bertahan akan meningkatkan produksi kendaraan bermotor sebanyak 81.752 unit. Estimasi penambahan output industri otomotif diperkirakan menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
Pelaku usaha masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksaan dari penurunan tarif PPnBM untuk memperkirakan pertumbuhan bisnis lebih akurat.
Di sisi lain, pihak agen pemegang merek tengah menghitung dampak insentif tersebut terhadap penurunan harga mobil. Namun, insentif dipastikan menurunkan harga mobil yang memenuhi syarat mendapat insentif.
Menurut Dimas Aska, Interactive Communication Department Head PT Toyota-Astra Motor (TAM), penghapusan PPnBM tersebut berdampak pada penurunan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh sebab itu, dipastikan harga mobil akan lebih rendah. ”Karena harga off-the-road berubah, semua komponen kena efek domino, harus dihitung ulang,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Saat ini, lanjut Dimas, penurunan harga itu tengah dihitung secara detail hingga keluar harga ritel final. Penghitungan melibatkan semua diler di seluruh Indonesia. ”Penentuan harga ritel ini ada di diler,” imbuhnya.
Penghapusan PPnBM tersebut berdampak pada penurunan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh sebab itu, dipastikan harga mobil akan lebih rendah.
Hal senada disampaikan Direktur Pemasaran Roda 4 PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Dony Saputra. Pihaknya juga tengah menghitung seberapa besar pengaruh insentif PPnBM tersebut pada harga jual mobil. ”Untuk produk yang masuk kategori terpengaruh (insentif PPnBM), seberapa besar pengaruhnya sedang kami hitung,” tutur Dony di Jakarta, Jumat.
Baik Dony maupun Dimas mengingatkan bahwa penurunan harga ini tidak akan berdampak pada seluruh model. Seperti disebutkan pada siaran pers terkait insentif PPnBM ini, hanya mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan memiliki kandungan komponen lokal sebesar 70 persen yang akan mendapatkan insentif. Insentif ini akan berlaku per 1 Maret 2021.
Menurut mereka, mobil yang masuk kategori LCGC (low cost green car) dan mobil niaga tidak terkena insentif ini karena selama ini sudah tidak dikenai PPnBM.
Dimas menambahkan, salah satu model yang akan terdampak insentif ini adalah Toyota Avanza. Sementara menurut Dony, mobil-mobil Suzuki yang sudah memenuhi syarat mendapatkan insentif ini adalah Suzuki XL7, All New Suzuki Ertiga, dan Suzuki APV.
”Karimun masuk LCGC, sudah 0 persen (PPnBM-nya). Begitu pula kendaraan komersial,” ujar Dony.
Saat ini, baik pihak TAM maupun SIS tengah mempercepat penghitungan harga ritel resmi sebelum harga baru diumumkan pada 1 Maret 2021.
Daya beli
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, menyampaikan, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli sehingga konsumsi kendaraan bermotor di kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat. Hal ini akan memberi stimulus bagi perekonomian.
”Insentif kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan I-2021,” kata Airlangga.
Penjualan dan produksi industri otomotif yang pulih akan berdampak luas terhadap sektor industri lain. Industri otomotif yang terkait erat dengan industri pendukung menyumbang Rp 700 triliun terhadap produk domestik bruto dan lebih dari 1,5 juta tenaga kerja.
Insentif kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan I-2021.
Industri otomotif merupakan industri padat karya yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III yang terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja serta pelaku industri tier I yang terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja. Selain itu, ada 22 perusahaan perakitan dengan 75.000 pekerja, 14.000 diler dan bengkel resmi dengan 400.000 pekerja, serta 42.000 diler dan bengkel tidak resmi dengan 595.000 pekerja.
Airlangga menambahkan, insentif PPnBM perlu didukung revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yakni peraturan mengenai uang muka 0 persen dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit kendaraan bermotor.
Dihubungi terpisah, Jumat, peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji, berpendapat, insentif pajak dalam rangka mempercepat dan memperkokoh sektor konsumsi dan investasi, khususnya dalam fase awal pemulihan ekonomi, dibutuhkan. Namun, pemberian insentif pajak tetap harus memerhatikan daya tahan anggaran pemerintah.