Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Barat memastikan tidak ada penjualan Pulau Tangkong seperti yang muncul di laman daring penjualan dan penyewaan pulau. Investasi untuk pulau kecil di NTB sangat terbuka.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pulau Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu pulau yang ditawarkan di laman daring privateislandonline.com. Pemerintah setempat memastikan tidak ada penjualan pulau dan menyatakan terbuka terhadap investasi di pulau-pulau kecil.
Tidak ada keterangan waktu kapan laman penjualan dan penyewaan pulau itu memasukkan Pulau Tangkong. Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakukan Kompas di laman penyedia pengarsipan daring, iklan Pulau Tangkong mulai muncul pada minggu kedua Agustus 2020.
Hingga Rabu (10/2/2021), iklan itu masih tersedia, berisi foto aerial dan data singkat tentang pulau tersebut. Hanya tidak ada keterangan pulau dijual secara keseluruhan, melainkan hanya 17 are atau 1.700 meter persegi (dari total luas pulau 7,2 hektar).
Selain itu, laman tersebut tidak mencantumkan keterangan harga. Calon pembeli hanya disediakan kolom untuk meminta informasi lebih lanjut.
”Gili Tangkong adalah salah satu pulau kecil di kawasan Sekotong, Lombok Barat. Saat ini viral mau dijual. Menurut kami, dari aspek regulasi, tentu salah bila dijual seluruhnya karena ada sekitar 7,2 hektar atau lebih adalah aset Pemerintah Provinsi NTB, sisanya properti perorangan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat Saepul Ahkham.
Tidak ada penjualan. Fakta di lapangan juga demikian. (Gede Putu)
Menurut Ahkham, sesuai informasi di situs, lahan yang ditawarkan hanya 1.700 meter persegi yang diduga properti perorangan. ”Ini seperti kasus penawaran tanah umumnya oleh makelar tanah. Jadi, tidak mungkin jual pulau karena hal itu harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ahkham menambahkan, isu penjualan pulau bukan hal baru. Isu itu sudah sering muncul, tetapi tidak ada kelanjutannya karena spekulan atau makelar selalu keliru menawarkan secara detail.
”Justru ini jadi peringatan buat pemerintah agar hal itu tidak sampai terjadi,” kata Ahkham.
Menurut Ahkham, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti hal itu, termasuk dengan kepolisian.
Senada dengan Ahkham, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik I Gede Putu Aryadi menegaskan tidak ada penjualan pulau Tangkong. ”Tidak ada penjualan. Fakta di lapangan juga demikian,” katanya.
Menurut Gede, isu penjualan pulau memang kerap terjadi. Sebelumnya, Pulau Panjang di Teluk Santong, Pulau Sumbawa, juga diduga dijual secara daring, tetapi tidak ada kelanjutannya.
Gede menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk pengawasan Pulau Tangkong, termasuk dengan kabupaten dan kota lain untuk pulau-pulau kecil yang mereka miliki.
Investasi
NTB memiliki banyak pulau kecil. Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, hingga 2016 ada 380 pulau di NTB setelah pada tahun ini ditemukan 100 pulau tanpa nama di selatan Pulau Lombok (Kompas, 26/11/2016).
Menurut Gede, pulau-pulau kecil di NTB memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan, terutama untuk pariwisata. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTB sangat terbuka menerima investasi ke sana.
”Kami bahkan menyediakan ’karpet merah’ untuk investor yang serius,” kata Gede.
Meski demikian, tambah Gede, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku jika ingin berinvestasi ke pulau-pulau kecil tersebut.
”Termasuk soal bagaimana investasi itu bisa memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya generasi mendatang. Juga soal keberlanjutan lingkungan di sana,” katanya.