PPKM Mikro, Beban Pengawasan Berpindah ke Desa dan Kelurahan
Hari ini Kota Malang mulai menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Meski begitu, PPKM mikro ini dinilai tidak banyak berbeda.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Hari ini Kota Malang mulai menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Meski begitu, PPKM tahap ketiga ini dinilai tidak akan banyak berbeda dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Malang Raya menjadi salah satu prioritas PPKM mikro di Jawa Timur bersama Surabaya Raya dan Madiun Raya. Oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PPKM mikro itu diperluas jangkauannya dengan beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Tuban.
Intinya, pada PPKM mikro ini, tanggung jawab diberikan kepada tingkat desa atau kelurahan, baik dalam hal pencegahan, penanganan, pembinaan, maupun kegiatan pendukung lainnya. Untuk pendanaan, diusung oleh setiap pihak yang melakukan kegiatan. PPKM mikro diselenggarakan 9-22 Februari 2021.
Namun, pada PPKM mikro kali ini, pelaksanaannya dinilai tidak akan jauh berbeda dibandingkan dengan sebelumnya sebab Kota Malang selama ini sudah menjalankannya.
”Di Kota Malang tidak akan jauh berbeda dibandingkan dengan sebelumnya sebab sejak awal Kota Malang merupakan inisiator RW tangguh dan Kampung Tangguh. Pada PPKM mikro kali ini, RT/RW dan kampung diharapkan bisa proaktif menjadi garda depan pencegahan dan penanganan Covid-19,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Senin (8/2/2021) malam, seusai berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Warung boleh buka hingga pukul 24.00, misalnya, tetapi setiap orang di sana tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Tidak berkerumun lebih dari 50 persen. (Sutiaji)
Menurut Sutiaji, RT/RW dan kelurahan harus kembali mengaktifkan fungsi pengawasan mereka terhadap warganya. Misalnya, ada warga yang sakit, agar segera diminta memeriksakan diri dan isolasi mandiri.
”Jika ada kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan, RT/RW dan kelurahan juga harus bisa mengupayakan agar hal itu tidak terjadi. Intinya adalah disiplin masing-masing agar kasus Covid-19 bisa segera tertangani dan Kota Malang tidak terus-terusan PPKM karena akan sangat berat bagi kondisi ekonomi semua orang,” tutur Sutiaji.
Kunci agar Kota Malang bisa segera bebas dari PPKM, menurut politisi Partai Demokrat itu, adalah masyarakat disiplin. ”Warung boleh buka hingga pukul 24.00, misalnya, tetapi setiap orang di sana tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Tidak berkerumun lebih dari 50 persen,” katanya. Dalam instruksi Mendagri, kapasitas tempat makan adalah 50 persen dari kondisi normal.
Menurut Sutiaji, Kota Malang saat ini sudah memiliki 90-an kampung tangguh berbasis RW. Dan dari 57 kelurahan yang ada, tidak ada satu pun kelurahan yang masuk zona merah. Artinya, tidak akan ada pembatasan jam malam pukul 20.00 di kampung-kampung di Kota Malang.
”Namun, sekali lagi, tanggung jawab kita semua adalah harus disiplin. Jika tidak ingin ini semua terus terjadi, kuncinya disiplin ketat,” katanya.
Camat Sukun Widi E Wirawan yang turut dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan, kecamatan sifatnya mengawasi kegiatan yang dilakukan di tingkat kelurahan. ”Nanti kelurahan yang akan membentuk posko, melakukan pembinaan dan pemberian sanksi kepada warga yang tidak patuh, serta melakukan razia,” katanya.
Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Malang saat ini terus menggembirakan. Jika dibandingkan saat pertama kali dilakukan PPKM awal Januari 2021, sudah banyak hasil dicapai. Tingkat kematian dari 9,9 persen turun menjadi 8,7 persen. Tingkat kesembuhan dari semula 82 persen naik menjadi 85 persen. Tingkat penularan pun turun dari 1,02 menjadi kurang dari 1.
Meski begitu, tingkat kematian tersebut masih di atas Jawa Timur (6,9) dan nasional (2,7 persen) sehingga Malang Raya hingga kini masih harus menjalani PPKM lanjutan.