logo Kompas.id
EkonomiPetani Lampung Kekurangan...
Iklan

Petani Lampung Kekurangan Pupuk Bersubsidi

Jumlah alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk Lampung lebih sedikit dibandingkan kebutuhan petani. Kondisi itu rentan memicu kelangkaan pupuk jelang musim tanam tahun ini.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D0iTn2BCU15amalXu7WzpBPDOgI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FIMG20210208105932_1612774710.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Komisi II DPRD Lampung menggelar rapat bersama instansi terkait membahas kelangkaan pupuk bersubsidi di Bandar Lampung, Lampung, Senin (8/2/2021).

BANDAR LAMPUNG,  KOMPAS — Jumlah alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk Lampung jauh lebih sedikit dibandingkan kebutuhan petani. Kondisi itu memicu kelangkaan pupuk jelang musim tanam tahun ini.

Banyaknya keluhan terkait kelangkaan pupuk bersubsisi membuat Komisi II DPRD Lampung menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait, Senin (8/2/2021). Selain membahas persoalan kelangkaan pupuk, DPRD juga meminta pemerintah memastikan distribusi pupuk sesuai sasaran dan tepat waktu.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya mendapat keluhan dari sejumlah petani di sentra pertanian padi di Lampung terkait kelangkaan pupuk bersubsidi. Karena sulit mendapatkan pupuk bersubsidi, pilihannya ada pada pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih tinggi. Meski demikian, pihaknya menduga ada distributor pupuk yang sengaja menjual pupuk bersubsidi dengan harga jual pupuk nonsubsidi.

”Pemerintah harus memastikan agar alur distribusi pupuk ini sesuai aturan. Jika ada yang melanggar harus segera dilaporkan,” kata Wahrul saat rapat Komisi II DPRD Lampung di Bandar Lampung.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Kusnardi mengatakan, alokasi pupuk subsidi untuk Lampung lebih rendah dibandingkan pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi yang diusulkan melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Tahun ini, Lampung hanya mendapat alokasi 543.707 ton pupuk bersubsidi dari kebutuhan 1.457.561 ton. Jumlah itu hanya 37 persen dari kebutuhan pupuk petani.

https://cdn-assetd.kompas.id/axkY9jXqvMxTcdihWbMDZrfJR4k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416_110809_1587033943.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Petani di Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, memanen padi, Kamis (16/4/2020).

Secara rinci, pada e-RDKK tahun 2021, Lampung mengajukan kebutuhan pupuk urea sebesar 423.109,33 ton, pupuk NPK 645.070,16 ton, pupuk SP-36 sebanyak 87.005,60 ton, Pupuk ZA 44.319,8 ton, dan pupuk organik 258.056,2 ton. Namun, realisasinya, Lampung hanya mendapat alokasi pupuk urea sebesar 266.334 ton, pupuk NPK 195.020 ton, pupuk SP-36 sebanyak 41.804 ton, pupuk ZA 22.216 ton, dan pupuk organik 18.233 ton.

Baca juga : Tak Masalah Harga Naik, Petani Grobokan Minta Stok Pupuk Subsidi Dijamin

Menurut dia, pemerintah daerah akan melakukan pengajukan realokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung. Dia berharap Lampung bisa mendapatkan tambahan kuota karena masih banyak petani yang membutuhkan pupuk bersubdisi.

Iklan

Karena sulit mendapatkan pupuk bersubsidi, pilihannya ada pada pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih tinggi.

Assistant Vice President PT Pupuk Indonesia Wilayah Bengkulu-Lampung Wiyanto menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung sebenarnya sudah sesuai dengan kebutuhan. Hingga minggu pertama Februari, progres penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 14 persen.

https://cdn-assetd.kompas.id/dqCI8DAvahEZtZQ2PNre1f6CUXY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fbb7e5542-8aef-45de-87cb-9f2eef39223e_jpg.jpg
KOMPAS/AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA

Menyemprotkan pupuk cair pada tanaman bawang merah yang dipanen setelah berusia 90 hari dilakukan rutin oleh petani di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (11/1/2021).

Dia menambahkan, persediaan pupuk bersubsidi di Lampung untuk kebutuhan selama Februari 2021 juga mencukupi. Secara total, PT Pusri Lampung memiliki stok pupuk bersubsidi sebanyak 84.325. Jumlah itu lebih banyak dari kebutuhan pupuk bersubsidi yang wajib disediakan PT Pusri selama dua minggu kebutuhan, yakni 27.459 ton.

”Dari sisi kecukupan, kami sudah tiga kali lipat menyediakan stok di Lampung dari kewajiban yang semestinya disediakan,” kata Wiyanto.

Kendati begitu, alokasi pupuk bersubsidi untuk Lampung yang jauh lebih rendah dari kebutuhan petani itulah yang dinilai rentan menimbulkan kelangkaan pupuk. Apalagi, pada musim tanam, serapan pupuk bersubsidi sangat cepat karena mayoritas petani membutuhkan pupuk. Selain itu, ada juga petani yang membeli pupuk lebih banyak agar dapat disimpan hingga musim tanam berikutnya.

Terkait distribusi pupuk, pihaknya telah berupaya memastikan agar semua agen mematuhi aturan distribusi pupuk bersubsidi. Dia mengatakan, PT Pusri juga akan menindak tegas jika ada distributor yang melanggar aturan, misalnya menjual pupuk bersubsidi dengan harga jual yang lebih mahal.

https://cdn-assetd.kompas.id/igAGT-b_21Nf7tlE-JlX1wsSBD8=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F2019%2F07%2F9d%2F397%2FDSC05670JPG%2FDSC05670.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Petani cabai di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menyiram tanaman cabai, Jumat (26/7/2019). Harga cabai rawit di tingkat petani di Lampung mencapai Rp 70.000 per kilogram. Adapun harga cabai merah Rp 40.000 per kg.

Secara terpisah, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Lampung Selatan M Amin Syamsudin mengatakan, petani di wilayah sentra pertanian berharap stok pupuk bersubsidi selalu tersedia jelang musim tanam. Petani juga berharap kenaikan harga pupuk subsidi diikuti dengan kenaikan harga jual padi di tingkat petani. Dengan begitu, petani tidak merugi saat panen.

Baca juga : Alokasi Berkurang, Petani di Cirebon Berebut Pupuk Bersubsidi

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, pemerintah mengatur kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk. HET pupuk urea yang semula Rp 1.800 per kilogram naik menjadi Rp 2.250 per kilogram. HET pupuk SP-36 naik dari Rp 2.000 per kilogram menjadi Rp 2.400 per kilogram.

Sementara HET pupuk ZA naik dari Rp 1.400 per kilogram menjadi Rp 1.700 per kilogram. Kemudian, HET pupuk NPK tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 2.300 per kilogram. Adapun HET pupuk organik naik dari Rp 500 per kilogram menjadi Rp 800 per kilogram.

Harga pupuk nonsubdisi di lapangan lebih dari dua kali lipat harga pupuk subsidi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000