Mal di Jabodetabek Bertambah, Okupansi Diperkirakan Merosot
Penambahan pasokan pusat perbelanjaan di Jabodetabek akan menekan tingkat rata-rata okupansi mal. Pemulihan kinerja pusat perbelanjaan bergantung pada keberhasilan vaksinasi Covid-19 dan perputaran roda ekonomi.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasokan ruang ritel di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bertambah signifikan pada tahun ini melalui kehadiran tujuh pusat perbelanjaan atau mal. Secara keseluruhan, tujuh mal yang selesai dibangun akan menambah ruang ritel sekitar 225.000 meter persegi.
Tingkat okupansi pusat belanja yang anjlok pada 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19 diprediksi berlanjut tahun ini. Pasokan ruang ritel yang bertambah memperparah kondisi ini.
Berdasarkan catatan konsultan properti Colliers International Indonesia, yang dikutip Kompas, Minggu (7/2/2021), penambahan pusat perbelanjaan di Jabodetabek antara lain dari penyelesaian pembangunan beberapa mal yang dijadwalkan ulang.
Pada 2020, penyelesaian tiga mal di Jakarta seluas 95.000 meter persegi menambah ruang ritel menjadi 4,83 juta meter persegi atau naik 2 persen secara tahunan. Di area Bodetabek, penyelesaian lima mal dengan luas total 160.000 meter persegi menambah pasokan ruang ritel 6,21 persen secara tahunan menjadi 2,84 juta meter persegi.
Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto menyampaikan, pandemi Covid-19 menyebabkan pembukaan beberapa mal yang telah selesai dibangun tertunda.
Tambahan pasokan luas mal di Jakarta dan sekitarnya pada tahun ini diprediksi akan menekan tingkat okupansi mal. Apalagi, peritel masih bersikap melihat dan menunggu untuk ekspansi bisnis ritel.
”Konsumen menetapkan prioritas yang lebih ketat dalam protokol kesehatan dan membatasi pengeluaran. Tingkat kunjungan dan daya beli yang melemah menyebabkan beberapa peritel lebih memilih menutup sementara toko mereka serta mengadopsi pendekatan melihat dan menunggu,” kata Ferry, akhir pekan lalu.
Sementara pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan untuk mendorong lalu lintas ke mal. Layanan makan di mal mulai tersedia dan diizinkan selama pembatasan sosial skala besar. Bioskop diizinkan dibuka kembali dengan kapasitas terbatas.
Konsumen menetapkan prioritas yang lebih ketat dalam protokol kesehatan dan membatasi pengeluaran.
Meski demikian, tingkat rata-rata okupansi mal di Jabodetabek cenderung merosot. Pada triwulan IV-2020, tingkat okupansi mal berkisar 77,4 persen atau turun 2 persen, sedangkan di Bodetabek berkisar 73,8 persen atau turun 5 persen secara tahunan. Pada periode itu, tidak ada proyek mal baru yang beroperasi di Jakarta.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Wijaya menilai, proses pembangunan tujuh pusat perbelanjaan yang beroperasi tahun ini dimulai sejak beberapa tahun lalu sebelum pandemi. Proses pembangunan pusat perbelanjaan yang telah mencapai 50 persen atau lebih saat pandemi harus dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar.
Ia memprediksi, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan menuju pulih pada saat vaksinasi untuk masyarakat umum dilaksanakan, yakni pada awal semester II-2021.
”Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan baru akan mulai bergerak pulih saat vaksinasi untuk masyarakat mulai dilaksanakan. Jadi, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan akan datar-datar saja sampai dengan pertengahan tahun ini,” tutur Alphonzus, Minggu (7/2).
Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan menuju pulih pada saat vaksinasi untuk masyarakat umum dilaksanakan, yakni pada awal semester II-2021.
Hati-hati
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengemukakan, peritel masih akan sangat hati-hati dalam berekspansi bisnis tahun ini. Tahun lalu, peritel telah menerapkan strategi untuk bertahan dengan cara menutup sebagian gerai yang tidak optimal sambil melihat kondisi ekonomi dan penanganan Covid-19.
”Tahun ini, investasi tetap dilakukan dengan sangat hati-hati. Kuncinya, lokasi terbaik tetap diminati,” kata Tutum.
Pada 2020, konsumsi rumah tangga tumbuh minus 2,63 persen secara tahunan.
Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 5 Februari 2021. Dalam ketentuan itu, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dilakukan bersama PPKM kabupaten/kota, antara lain dengan mengatur pembatasan kegiatan restoran sebesar 50 persen dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00.
Tutum menyebutkan, pihaknya mengapresiasi pelonggaran yang diberikan untuk operasional restoran dan pusat perbelanjaan. Semula, operasional restoran dibatasi hanya 25 persen dan jam operasional mal sampai pukul 20.00.
Pelonggaran diharapkan menggerakkan sektor ritel secara bertahap.
Meski demikian, pelonggaran diharapkan dapat dijalankan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ketat. Pelonggaran diikuti pelaksanaan protokol kesehatan yang diperketat akan memunculkan preseden baik dan diharapkan menggerakkan ekonomi.
”Sebaliknya, jangan sampai pelonggaran memicu kemunduran pelaksanaan protokol kesehatan,” katanya.
Pelonggaran diharapkan dapat dijalankan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ketat.