logo Kompas.id
EkonomiSubsidi Upah Tetap Dibutuhkan
Iklan

Subsidi Upah Tetap Dibutuhkan

Pemerintah tidak menggunakan skema subsidi upah lagi, tetapi fokus ke program Kartu Prakerja. Di situ ada juga insentif bagi penerima program, bukan hanya untuk peningkatan kompetensi pekerja.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XPsZxLzsktXJcqh6CRGQzBQepag=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200827SEKRETARIAT03_1598521516.jpg
SEKRETARIAT PRESIDEN/ RUSMAN

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Acara ini juga dihadiri sejumlah perwakilan pekerja yang termasuk ke dalam 2,5 juta pekerja gelombang pertama yang akan langsung memperoleh bantuan tersebut pada hari ini.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah untuk menghentikan program Bantuan Subsidi Upah pada 2021 memberatkan pekerja dan pengusaha. Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih betul akibat terdampak pandemi Covid-19, bantuan sosial yang terarah dan terukur dari pemerintah tetap dibutuhkan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja dan menjaga daya beli pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (3/2/2021), mengatakan, pemerintah tidak akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah pada tahun ini karena memilih berfokus pada program Kartu Prakerja. Tahun ini, program yang sifatnya semibantuan sosial itu akan mendapat anggaran senilai Rp 20 triliun, sama dengan anggaran pada 2020.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000