Hindari Tumpang Tindih, Pengusaha Siap Cek Silang Data Pekerja
Pelaku usaha dan industri mengandalkan sistem pendataan pemerintah dan sinkronisasi pendataan di lingkup kawasan industri dan asosiasi. Tujuannya adalah menghindari duplikasi.
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha dan industri membuka diri untuk cek silang data karyawannya dalam tahap IV vaksinasi nasional. Cek silang ini penting untuk mencegah tumpang tindih data penerima vaksin.
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menyebutkan, ada empat tahap vaksinasi. Tahap ketiga dan keempat vaksinasi direncanakan berlangsung pada April 2021-Maret 2022.
Tahap vaksinasi ketiga menyasar masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Adapun tahap keempat menyasar masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendata, cakupan sasaran vaksinasi tahap ketiga 63,9 juta penduduk sedangkan tahap keempat 77,4 juta penduduk.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, Kamis (28/1/2021), mengatakan, data tenaga kerja penerima vaksin sudah rapi, serta sesuai nama dan alamat. Meski begitu, pengusaha siap untuk mengecek silang data yang dimiliki pemerintah itu.
Cek silang data ini penting mengingat tanggung jawab pemerintah untuk menjamin keterjangkauan dan akses vaksin bagi seluruh lapisan masyarakat secara holistik dan terintegrasi. Tujuannya adalah agar tidak terjadi tumpang tindih penerima vaksin.
”Data karyawan milik perusahaan juga perlu dicek silang dengan data penerima vaksin selama ini, khususnya pada tahap ketiga nanti,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Data karyawan milik perusahaan juga perlu dicek silang dengan data penerima vaksin selama ini, khususnya pada tahap ketiga nanti.
Menurut Hariyadi, pendekatan kelompok pelaku perekonomian yang mendapatkan prioritas vaksin mesti berdasarkan kluster. ”Kami memprioritaskan karyawan yang tinggal di area padat penduduk karena risiko penularannya tinggi. Hal ini juga penting untuk mencegah ego sektoral antara pelaku usaha dan industri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sanny Iskandar mengatakan, pelaku usaha dan industri mengandalkan sistem pendataan pemerintah dan sinkronisasi pendataan di lingkup kawasan industri dan asosiasi. Tujuannya adalah menghindari duplikasi.
Pelaku usaha dan industri mengandalkan sistem pendataan pemerintah dan sinkronisasi pendataan di lingkup kawasan industri dan asosiasi. Tujuannya adalah menghindari duplikasi.
Kadin Indonesia menjadi pusat pendataan sebelum dicek silang dengan sistem dan data dari pemerintah. ”Saya berharap setiap pengelola kawasan industri memperkuat koordinasi dalam pendataan tenaga kerja apalagi sejumlah sektor tergolong padat karya,” tuturnya.
Sanny mencontohkan kemungkinan terjadinya duplikasi yang muncul dari pendataan karyawan beserta anggota keluarga. Ada keluarga yang suami dan istri bekerja di industri berbeda dan terdaftar di masing-masing perusahaan.
”Ada kecenderungan keduanya mendaftarkan anggota keluarganya sehingga terjadi duplikasi pendataan. Ini mesti dihindari,” tuturnya.