Beri Ruang Bagi Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Industri perbankan masih akan melanjutkan penyesuaian suku bunga. Guna memberi ruang bagi perbankan, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam melanjutkan transmisi penyesuaian suku bunga. Industri perbankan diyakini masih akan melanjutkan penurunan suku bunga sebagai respons atas pelonggaran kebijakan moneter sepanjang tahun 2020.
LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum sebesar 4,5 persen untuk rupiah dan 1 persen untuk valas. Adapun tingkat bunga penjaminan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 7 persen. Tingka bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan sembari memberi waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan penurunan tingkat bunga penjaminan sebelumnya. Ia menilai perbankan belum sepenuhnya merespons kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya.
”Kebijakan mempertahankan tingkat bunga penjaminan adalah bagian dari sinergi kebijakan antar-otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” kata Kamis (28/1/2021).
Kebijakan mempertahankan tingkat bunga penjaminan adalah bagian dari sinergi kebijakan antar-otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Purbaya menambahkan, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) masih positif sehingga likuiditas perbankan cenderung melonggar. Untuk mendorong penyaluran kredit, LPS akan berkoordinasi dengan otoritas keuangan lainnya untuk mendukung penurunan bunga kredit supaya masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional.
”Perbankan saat ini sudah banyak menurunkan suku bunga simpanan berjangka. Namun, tren penurunan tersebut masih belum terlalu signifikan sehingga bank masih dapat menyesuaikan suku simpanan dananya kembali,” kata Purbaya.
Direktur Keuangan dan Strategi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sigit Prastowo mengungkapkan, perseroan sudah melakukan penurunan bunga deposito sebanyak lima kali sepanjang 2020 dengan total penurunan mencapai 200 basis poin dari 5,25 persen menjadi 3,25 persen.
Bank Mandiri juga sudah melakukan penyesuaian bunga kredit yang bervariasi setiap segmennya. Penurunan terbesar terjadi pada suku bunga dasar kredit (SBDK) mikro dari 17,5 persen menjadi 11,5 persen pada 2020. ”Ke depan Bank terus melakukan peninjauan kembali suku bunga dengan berbagai macam pertimbangan suku bunga di pasar dan bunga acuan,” ujarnya.
Penurunan kredit
Dalam laporan kinerja Bank Mandiri triwulan IV-2020 secara virtual, Rabu ini, terungkap penyaluran kredit perseroan secara nominal saldo akhir (ending balance) terkontraksi 1,61 persen jika dibandingkan dengan akhir 2019. Namun, secara konsolidasi untuk periode waktu sama, pertumbuhan kredit saldo rata-rata (average balance) masih tercatat tumbuh 7,08 persen menjadi Rp 871,3 triliun.
Penurunan penyaluran kredit akibat perlambatan ekonomi secara umum membuat Bank Mandiri membukukan penurunan laba bersih sebesar 38 persen secara tahunan menjadi Rp 17,1 triliun.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, dari sisi pendanaan, jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun Bank Mandiri pada akhir 2020 tumbuh 12,24 persen secara tahunan menjadi Rp 1.043,3 triliun. Pertumbuhan DPK Bank Mandiri masih berada di atas pertumbuhan perbankan nasional, yakni 11,1 persen.
”Kami menerapkan kebijakan penyaluran kredit secara prudent dan selektif kepada target debitur dengan mempertimbangkan sektor yang masih berpotensi dan pemulihannya lebih cepat,” ujarnya.
Masih belum pulihnya permintaan kredit di awal tahun ini membuat Bank Mandiri memacu efisiensi, baik melalui penurunan biaya dana (cost of fund) sebesar 33 basis poin menjadi 2,53 persen per Desember 2020, maupun penghematan biaya operasional yang hanya tumbuh 1,42 persen per akhir 2020.
Genjot KPR
Sementara itu, Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk meluncurkan produk pembiayaan pemilikan rumah (KPR) untuk mendongkrak tingkat penyaluran KPR di awal tahun ini. Pada produk bertajuk PermataKPR iB Bebas ini, nasabah dapat menentukan angsuran sendiri, serta margin mulai dari 6 persen. Program ini menawarkan jangka pembiayaan maksimal 25 tahun.
Dalam keterangan resminya, Direktur PermataBank Syariah Herwin Bustaman menyampaikan, sektor properti diproyeksikan terus berkembang tahun ini, terutama setelah semakin pastinya kehadiran vaksin yang menandai bahwa berangsur-angsut pandemi dapat dikendalikan.
Optimisme PermataBank Syariah dalam meluncurkan produk tersebut didukung dengan data pertumbuhan portfolio KPR PermataBank Syariah yang tumbuh 12 persen secara tahunan pada Desember 2020. ”Dengan adanya produk KPR tersebut, kami berharap kebutuhan nasabah akan properti dapat segera terwujud karena produk ini,” ujar Herwin.