logo Kompas.id
EkonomiPelonggaran Kapasitas Pesawat ...
Iklan

Pelonggaran Kapasitas Pesawat Dinilai Tidak Masalah

Aturan kapasitas maksimal 70 persen tidak lagi diberlakukan bagi moda transportasi udara di masa pembatasan kegiatan masyarakat 11-25 Januari 2021. Sebagian penumpang khawatir, tetapi pelonggaran itu dinilai tak masalah.

Oleh
ERIKA KURNIA / CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vktOQ9jKXR5NgG6EPxa-UPHDnMc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F8af97b65-3fad-4c7e-8a96-631e354624fd_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Calon penumpang menunggu tes cepat antigen Covid-19 di area luar Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). Banyaknya calon penumpang pesawat terbang yang mengikuti tes cepat antigen tersebut membuat mereka harus tiba di bandara jauh sebelum waktu keberangkatan.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan baru Kementerian Perhubungan yang tidak lagi membatasi keterisian pesawat membuat sebagian pengguna khawatir tertular virus. Namun, syarat untuk naik pesawat diperketat sehingga risiko penularan diharapkan berkurang. Selain itu, kabin pesawat dinilai sebagai tempat yang relatif aman sehingga pelonggaran kapasitas dinilai tidak masalah.

Pada 9 Januari 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Kemenhub menindaklanjutinya, salah satunya dengan mengeluarkan SE No 3/2021 terkait transportasi udara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000