logo Kompas.id
EkonomiBeleid Kompensasi Kerugian...
Iklan

Beleid Kompensasi Kerugian Investor Tinggalkan Celah

Semua pemangku kepentingan pasar modal diikat oleh aturan yang mendorong adanya pembayaran kompensasi apabila terjadi kecurangan yang menyebabkan kerugian bagi investor.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dYXNB2nRQAVgIVc9S0qYMZRBylE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F97829f45-006c-438f-a9fb-ab98f2d2d916_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pergerakan harga saham terpampang pada dinding gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, setelah pembukaan perdagangan saham di tahun 2021, Senin (4/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan dana kompensasi kerugian investor yang akan diterapkan otoritas pada pertengahan 2021 diharapkan dapat melindungi hak investor yang dirugikan dalam transaksi pasar modal. Namun, kebijakan ini dinilai masih belum menutup potensi kerugian secara utuh.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Regulasi yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 29 Desember 2020 dan menurut rencana akan mulai diberlakukan pada pertengahan 1 Juli 2021.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000