Prioritaskan Kualitas Ketimbang Laju Pertumbuhan Ekonomi
Angka kemiskinan dan pengangguran yang melonjak pada masa pandemi Covid-19 jadi persoalan serius yang mesti diselesaikan. Menjaga kualitas pertumbuhan ekonomi jadi tugas berat pemerintah.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perekonomian masih diliputi ketidakpastian selama penularan Covid-19 belum mampu dikendalikan. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengutamakan kualitas ketimbang laju pertumbuhan ekonomi.
Tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5 persen dalam asumsi makro APBN 2021. Adapun Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun ini berkisar 4,8-5,8 persen.
Guru Besar Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Rokhmin Dahuri mengatakan, pemerintah jangan kehilangan arah pembangunan karena pandemi. Orientasi tetap mendorong RI keluar dari kelompok negara berpendapatan menengah menjadi negara maju.
Pemerintah jangan kehilangan arah pembangunan karena pandemi.
Salah satu prasyarat menjadi negara maju tidak hanya memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi harus berkualitas. Namun, persoalan kualitas pertumbuhan menjadi tantangan terberat karena angka kemiskinan dan pengangguran melonjak selama pandemi Covid-19.
”Kemiskinan dan pengangguran bertambah akibat Covid-19. Masalah ini harus segera diatasi dan dimitigasi untuk memperbaiki kualitas pertumbuhan,” ujar Rokhmin dalam diskusi daring bertema pemulihan ekonomi nasional yang diselenggarakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 29,12 juta orang atau 14,28 persen penduduk usia kerja terkena dampak pandemi Covid-19. Rata-rata upah buruh turun 5,18 persen dari Rp 2,91 juta per bulan pada Agustus 2019 menjadi Rp 2,76 juta per bulan pada Agustus 2020. Situasi ini akan meningkatkan angka kemiskinan.
Proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), tingkat kemiskinan di Indonesia pada akhir 2020 sebesar 9,7-10,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau 26,2 juta-27,5 juta orang.
Rokhmin mengatakan, peningkatan kemiskinan dan pengangguran pada sektor-sektor penopang ekonomi harus segera diatasi. Sektor penopang ekonomi terutama pada bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan yang berkontribusi 14 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) RI.
”Mayoritas usaha agromaritim masih dilakukan secara tradisional dan berskala usaha kecil mikro. Akibatnya, petani dan nelayan umumnya masih miskin,” kata Rokmin.
Sebagian besar ukuran unit usaha di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan tidak memenuhi skala ekonomi. Akibatnya, pendapatan nelayan dan petani rendah.
Peningkatan kemiskinan dan pengangguran pada sektor-sektor penopang ekonomi harus segera diatasi.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi mengatakan, pemerintah akan memberi perlakuan khusus bagi sektor usaha mikro dan kecil melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja. Perlakuan khusus itu untuk meningkatkan skala usaha.
”Sebanyak 27 pasal dari 186 pasal dalam UU Cipta Kerja bicara tentang upaya afirmatif untuk usaha mikro dan kecil, mulai dari perizinan, pembinaan sampai perlakuan di kawasan ekonomi khusus,” ujar Ellen.
Dalam UU Cipta Kerja, usaha mikro dan kecil di semua sektor, termasuk pertanian, perikanan, dan kehutanan, akan diberi kemudahan izin berusaha. Mereka juga akan mendapat pembinaan berkala dan perlakuan khusus dalam kawasan ekonomi dalam rangka peningkatan daya saing.
Daya saing
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menambahkan, daya saing usaha mikro dan kecil kerap terkendala prosedur investasi. Ia mencontohkan, perlu waktu 6 bulan dan biaya Rp 40 juta untuk mengurus izin investasi tambak udang seluas 7 hektar.
”Sistem regulasi sebelumnya telah mencekik pengusaha untuk berkembang. Masalah ini yang sedang coba diatasi pemerintah,” kata Sofyan.
Perlu waktu 6 bulan dan biaya Rp 40 juta untuk mengurus izin investasi tambak udang seluas 7 hektar.
Pemerintah juga berupaya memudahkan pengajuan izin berusaha dengan memangkas rantai birokrasi, antara lain melalui digitalisasi rencana detail tata ruang.