logo Kompas.id
EkonomiMeterai Rp 10.000 Belum Siap, ...
Iklan

Meterai Rp 10.000 Belum Siap, Meterai Lama Berlaku

Kebijakan bea meterai tunggal semestinya mulai berlaku 1 Januari 2021. Namun, produksi meterai tempel dan infrastruktur meterai elektronik belum siap sehingga meterai lama tetap berlaku dengan nilai minimal Rp 9.000.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mXTmu7zh4x7l71UzAtCAL5tixdY=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fb9a7dfca-66e6-4929-873a-87da8d27962c_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Rapat tersebut antara lain membahas pengesahan DIM RUU Bea Meterai dan BPJS Kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Implementasi kebijakan tarif bea meterai tunggal Rp 10.000 masih menunggu produksi meterai tempel selesai dan infrastruktur meterai elektronik siap. Oleh karena itu, masyarakat masih bisa menggunakan meterai lama dengan nilai paling sedikit Rp 9.000 hingga 31 Desember 2021.

Tarif bea meterai tunggal Rp 10.000 seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. UU tentang bea meterai itu disahkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020. Sebelumnya, bea meterai diatur dalam UU No 13/1985.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000