Skema Pajak dan Insentif Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik
Pasar kendaraan listrik di Indonesia harus diciptakan. Caranya dengan insentif pajak yang lebih murah dan harga jual di bawah kendaraan berbahan bakar minyak. Stasiun pengisian baterai kendaraan perlu diperbanyak.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Skema insentif pajak bagi pengguna kendaraan listrik di Indonesia dapat mempercepat pengembangan kendaraan ramah lingkungan tersebut. Sebaliknya, kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak bisa dikenai pajak lebih tinggi.
Pemerintah menargetkan 15 juta kendaraan listrik, yang terdiri dari 2 juta roda empat dan 13 juta roda dua, beroperasi di Indonesia pada 2030. Pencapaian target itu dapat menghemat impor bahan bakar minyak (BBM) setara 77.000 barel per hari. Penghematan impor BBM akan menghemat devisa 1,8 miliar dollar AS dan menurunkan emisi gas karbon 11,1 juta ton.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa berpendapat, untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah harus mampu menciptakan pasar kendaraan listrik.
Caranya, antara lain, mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pejabat di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah, serta kendaraan angkutan umum. Apabila ada permintaan, industri bakal berminat mendirikan manufaktur kendaraan listrik.
”Selain itu, pemerintah perlu menerapkan disinsentif bagi kendaraan berbahan bakar minyak dengan memungut pajak yang lebih tinggi daripada pajak kendaraan listrik. Harga kendaraan listrik sebaiknya harus lebih murah ketimbang kendaraan berbahan bakar minyak untuk menarik minat masyarakat,” kata Fabby saat dihubungi, Minggu (3/1/2020).
Pemerintah perlu menerapkan disinsentif bagi kendaraan berbahan bakar minyak dengan memungut pajak yang lebih tinggi daripada pajak kendaraan listrik.
Hal lain yang perlu didorong, lanjut Fabby, adalah memperbanyak stasiun pengisian daya baterai kendaraan listrik. Apabila ketersediaan stasiun tersebut memadai, masyarakat akan merasa nyaman dan aman memiliki kendaraan listrik.
Dalam siaran pers, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Zulkifli Zaini menyatakan komitmen PLN membangun infrastruktur pengisian daya baterai untuk kendaraan listrik. Hingga kini, PLN memiliki 20 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan 2 SPKLU yang didirikan bersama mitra sebagai proyek percontohan.
Untuk jalur Tol Trans-Jawa, PLN menyediakan empat SPKLU di beberapa area istirahat.
”Era kendaraan listrik telah tiba dan kami pastikan penyediaan pasokan listrik dan berbagai infrastruktur kelistrikan, seperti SPKLU, akan kami siapkan,” kata Zulkifli.
Era kendaraan listrik telah tiba.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga menyatakan, Indonesia punya potensi besar untuk mengembangkan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Selain teknologi kendaraan listrik tidak serumit teknologi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak, Indonesia memiliki sumber daya mineral nikel sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
Pemerintah juga telah membentuk perusahaan induk industri baterai yang terdiri dari Mind ID, perusahaan induk tambang BUMN, PT Pertamina (Persero), dan PLN.
”Rencana itu akan diperkuat dengan membangun infrastruktur berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum di 2.400 titik dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum di 10.000 titik sampai dengan 2025,” ujar Arifin.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Untuk Transportasi Jalan yang diundangkan pada 12 Agustus 2019.
Aturan itu menyebutkan, percepatan kendaraan berbasis baterai diselenggarakan melalui pengembangan industri baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik, dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk kendaraan berbasis baterai.
Adapun untuk mengurangi pemakaian BBM kotor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan peraturan tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O. (APO)