Insentif Tarif Listrik Dipertahankan hingga Maret 2021
Pandemi Covid-19 yang belum jelas berakhirnya menyebabkan turunnya daya beli masyarakat. Pemerintah memutuskan kembali memberikan insentif tarif listrik bagi pelanggan tertentu hingga Maret 2021.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempertahankan pemberian insentif tarif listrik bagi pelanggan tertentu hingga triwulan I-2021. Pandemi Covid-19 yang berdampak pada belum pulihnya kondisi ekonomi di dalam negeri menjadi pertimbangan utama keberlanjutan insentif tersebut. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan pemberian insentif ini tepat sasaran.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan ataupun diskon sudah tercatat dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya. Tahun lalu, insentif listrik akibat pandemi Covid-19 diberikan sejak Maret 2020. Sementara insentif tahun ini bisa dinikmati pelanggan yang berhak terhitung sejak 7 Januari 2021.
”Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan (insentif) karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” kata Bob dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).
Sama seperti pemberian insentif sebelumnya, imbuh Bob, bagi pelanggan pascabayar, insentif akan langsung masuk dalam tagihan pelanggan. Sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, insentif diberikan lewat layanan aplikasi Whatsapp dan di laman resmi PLN. Insentif juga bisa diperoleh dengan aplikasi ”New PLN Mobile” pada perangkat seluler.
”Kami pastikan pemberian insentif ini tepat sasaran. Khusus kategori rumah tangga sudah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial,” ujar Bob.
Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan (insentif) karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan baik dan tepat sasaran.
Kategori pelanggan penerima insentif tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga 450 VA yang digratiskan sepenuhnya, rumah tangga 900 VA tidak mampu mendapat diskon tarif 50 persen, serta pelanggan bisnis kecil (450 VA) dan industri kecil (450 VA) yang juga dibebaskan 100 persen untuk tagihan listriknya.
Jumlah pelanggan rumah tangga 450 VA sebanyak 24,16 juta pelanggan dan rumah tangga 900 VA tidak mampu 7,87 juta pelanggan. Sementara bisnis kecil dan industri kecil seluruhnya mencapai 459.000 pelanggan.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menuturkan, insentif tarif listrik ini bersifat sementara, yaitu hingga triwulan I-2021. Oleh karena itu, pemerintah berharap pelanggan listrik penerima insentif dapat memanfaatkan dengan bijaksana. Total alokasi anggaran untuk insentif tarif listrik sampai triwulan I-2021 sebesar Rp 4,57 triliun.
”Kendati ada pemberian insentif terhadap sebagian pelanggan, kami minta PLN tetap mengutamakan keandalan pasokan dan kualitas pelayanan terhadap seluruh pelanggan,” kata Rida.
Total alokasi anggaran untuk insentif tarif listrik sampai triwulan I-2021 sebesar Rp 4,57 triliun.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengemukakan, dampak pandemi Covid-19 tak mengenal golongan masyarakat miskin atau kaya. Pelanggan listrik yang paling terpukul oleh imbas pandemi Covid-19 adalah masyarakat yang tinggal di perkotaan.
Oleh karena itu, insentif tarif listrik tersebut diharapkan bisa diperluas tak hanya untuk golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu. Insentif bisa diperluas ke golongan 900 VA yang mampu dan golongan 1.300 VA.
”Ingat, dampak pandemi Covid-19 di perkotaan sangat terasa. Sampai hari ini, tercatat ada 1,6 juta orang menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja) dan mereka tidak termasuk pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mampu. Tentu mereka pun layak mendapat insentif tarif listrik,” ucap Tulus.
Dalam situasi seperti ini, lanjut Tulus, data penduduk menjadi sangat penting. Hal ini berkaitan dengan program pemerintah memberikan jaring pengaman sosial atau subsidi. Pemerintah dipandang belum memiliki data akurat untuk kelompok masyarakat yang rentan miskin.