Tahun Baru di Bromo, Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil ”Rapid” Antigen
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengeluarkan kebijakan selama libur Tahun Baru 2021, yakni mewajibkan wisatawan menunjukkan surat keterangan hasil ”rapid” antigen.
Wisatawan domestik dan mancanegara berebut mencari lokasi yang tepat untuk mengabadikan terpaan sinar matahari terbit di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Tampak di belakang Gunung Semeru tinggi menjulang seperti kerucut.
MALANG, KOMPAS — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait kunjungan wisatawan selama libur panjang Tahun Baru 2021, yakni wisatawan diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum kunjungan.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) R Agus Budi Santoso dalam siaran pers secara tertulis, Senin (28/12/2020), di Malang, mengatakan, selain menunjukkan hasil negatif rapid antigen, pihaknya juga membatasi kuota wisatawan ke Bromo.


