Penguatan Jaringan Internet Dukung Layanan Kesehatan Jarak Jauh
Indonesia terus memperkuat jaringan internet untuk mendukung akses layanan kesehatan jarak jauh dengan sistem telekomunikasi dan informasi digital.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia terus memperkuat jaringan internet untuk mendukung akses layanan kesehatan jarak jauh dengan sistem telekomunikasi dan informasi digital. Perkembangan digitalisasi di bidang kesehatan membutuhkan kolaborasi agar akses masyarakat ke layanan kesehatan lebih baik dan efisien.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, melaporkan, sampai akhir tahun 2020, mereka menuntaskan program penyediaan akses internet bagi 2.898 puskesmas dan 228 rumah sakit.
Direktur IT untuk Masyarakat dan Pemerintah Bakti Kominfo Danny Januar Ismawan, Senin (28/12/2020), mengatakan, tahun ini, mereka memperkuat 2.192 fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), lebih banyak dari hanya 226 fasyankes yang diperkuat pada tahun lalu. Kinerja tersebut akan dilanjutkan di 708 fasyankes sampai triwulan I-2021.
”Masa pandemi Covid-19 ini menjadi momentum untuk memastikan seluruh fasyankes sudah mendapat akses layanan internet,” tuturnya dalam acara webinar ”Telemedicine: Menjangkau Pasien ke Pelosok Negeri”.
Dengan demikian, lebih dari 13.000 fasilitas layanan kesehatan sudah terjangkau internet. Jumlah itu terdiri dari 2.877 rumah sakit dan 10.134 puskesmas. Internet dengan penguatan jaringan data 4G kini baru menjangkau 70.670 desa/kelurahan. Target seluruh fasyankes mendapat penguatan jaringan data 4G akan dikejar sampai akhir 2022.
Tidak sampai di situ, pada 2030, Indonesia juga akan memiliki Satelit SATRIA-1 yang meningkatkan keterjangkauan internet di berbagai fasilitas umum, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hal itu disyukuri Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti. Sebab, menurut laporan Kementerian Kesehatan, program layanan kesehatan jarak jauh (telemedicine) dengan bantuan alat telekomunikasi dan informasi digital di Indonesia masih terkendala konektivitas internet.
”Masalah terbesar dari aplikasi telemedicine ini adalah konektivitas. Kalau jaringan internet bisa diperbaiki, tentu ini akan sangat membantu,” ujarnya.
Telemedicine memungkinkan pasien bisa berkonsultasi secara daring dengan tenaga kesehatan. Telemedicine juga memudahkan komunikasi antartenaga kesehatan yang berbeda lokasi.
Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari 10.168 puskesmas yang kini tersebar di seluruh Indonesia, tidak semua memiliki tenaga dokter yang mumpuni. Ini terutama di Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, di pelosok Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hanya 4.029 puskesmas yang minimal memiliki lima jenis tenaga kesehatan, seperti dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, dan ahli gizi.
Layanan semacam ini sudah dikembangkan RSCM dalam aplikasi Siap Dok yang diluncurkan November 2020. Salah satu tujuan pembuatan aplikasi ini adalah untuk membuka akses layanan kesehatan masyarakat, tanpa perlu langsung ke rumah sakit.
”Aplikasi ini bisa dipakai untuk konsultasi secara langsung, di mana dokter bisa melihat fisik pasien. Dengan demikian, kami bisa meningkatkan akses pasien ke layanan kesehatan, tetapi ini tidak akan menggantikan peran dokter,” katanya.
Bagi RSCM, layanan kesehatan jarak jauh yang telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit dan puskesmas di daerah akan mengurangi jumlah kunjungan pasien ke rumah sakit yang berisiko di masa pandemi seperti saat ini. Selain itu, aplikasi juga menghubungkan 600 dokter andal dari RSCM dengan tenaga kesehatan di daerah.
Kementerian Kesehatan bersama Bakti Kominfo juga telah membuat uji coba aplikasi Telemedicine Indonesia (Temenin). Aplikasi itu menyediakan layanan radiologi, EKG, dan USG jarak jauh yang bisa dimanfaatkan antarfasilitas kesehatan.
Sejumlah kebijakan terkait telemedicine telah diterbitkan, antara lain, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia.
”Yang jadi tantangan kita adalah momentum (di era digitalisasi dan Covid-19) ini harus diikuti dengan kolaborasiuntuk mempercepat transformasi layanan pada masyarakat. Ini saatnya kita duduk bersama agar bisa menyelesaikan masalah kesehatan dengan akses teknologi,” tutur Danny.