Pelaku Usaha Khawatirkan Dampak Pelanggaran Protokol Kesehatan
Sejumlah warga masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan di ruang-ruang publik. Pelaku usaha khawatir hal ini dapat berdampak pada lonjakan kasus baru Covid-19.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan saat berlibur. Pelaku usaha mencemaskan situasi ini berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di kemudian hari. Karena itu, mereka meminta agar pengunjung tempat usaha tetap mengantisipasi potensi penularan virus korona baru.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Diana Dewi, yang memiliki usaha rumah makan di daerah Bekasi, Jawa Barat, mengaku masih kerap mendapati pelanggaran atau pengabaian protokol oleh pengunjung. Padahal, kebiasaan selama pandemi ini sudah dilakukankan lebih dari setengah tahun.
”Saya banyak menemukan masyarakat belum menyadari persyaratan menggunakan masker. Ada saja pengunjung yang enggak pakai masker (ketika datang) atau pakai masker tetapi ditempel di leher,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).
Di satu sisi, pengusaha hingga pengelola gedung perkantoran atau tempat usaha sudah berusaha untuk menaati protokol kesehatan. Tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi syarat protokol kesehatan demi pekerja dan pengunjung.
Setali tiga uang, Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari juga mengharapkan hal yang sama dari pengunjung kawasan wisata Ancol. Selama masa libur Natal dan Tahun Baru, sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan berbagai aparat, seperti petugas keamanan internal, TNI, hingga satuan polisi pamong praja (satpol PP). ”Tentunya ada pelanggaran, seperti ketika pengunjung pakai masker di dagu atau hanya dimasukkan di kantong celana,” tuturnya.
Tidak hanya itu, kerumunan masyarakat juga kerap tidak terhindarkan, seperti saat adanya antrean masuk pengunjung. Rika mengatakan, untuk mencegah potensi kerumunan antrean, pihaknya sebenarnya sudah membuat sistem pendaftaran daring. ”Cuma memang kemarin ada antrean di Pintu Timur buat pengunjung yang belum membeli tiket daring,” katanya.
Ancol menjadi salah satu tempat wisata di DKI Jakarta yang menutup operasional mereka selama libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Di luar itu, Ancol tetap buka untuk pengunjung dari usia anak-anak hingga lanjut usia dengan jumlah 50 persen dari kapasitas.
Kunjungan di musim liburan kali ini rata-rata 25.000 kunjungan per hari. Jumlah itu disebut sama dengan rata-rata kunjungan di akhir pekan selama pandemi dan lebih rendah dari total kunjungan di libur akhir tahun lalu yang mencapai angka 60.000 kunjungan per hari.
Sampai tanggal 20 Desember lalu, Satpol PP DKI Jakarta telah menghimpun Rp 5,5 miliar yang berasal dari denda para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, sejak pandemi Covid-19 merebak di Ibu Kota. Dana pembayaran denda itu didapat dari pelanggaran masker dan kerumunan yang mayoritas terjadi di pertokoan dan perkantoran.
Pelanggaran protokol yang terjadi di kawasan pertokoan dan perkantoran yang menjadi tanggung jawab pengelola, sesuai peraturan, bisa dikenai denda sampai dengan Rp 50 juta.
Minggu (27/12/2020), di DKI Jakarta tercatat 1.997 kasus harian Covid-19. Adapun persentase kasus positif sepekan terakhir tercatat 11,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total 8,6 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.