”Kuda Troya" Libur Akhir Tahun
Jangan sampai tubuh ibarat Kuda Troya, saat di mana tubuh yang ternyata atau tanpa disadari telah disusupi Covid-19, kemudian menjadi wahana virus menyebar dan menyerang kesehatan kerabat. Demikian pula sebaliknya.
I’ll have a blue Christmas without you.
I’ll be so blue just thinking about you.
Decorations of red on a green Christmas tree.
Won’t be the same dear, if you’re not here with me....
Sepenggal lirik ”Blue Christmas”, lagu yang dirilis pada November 1964 dan dipopulerkan oleh Elvis Presley, itu terasa relevan menggambarkan kesenduan Natal tahun ini. Suasana Natal terasa beda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 akibat merebaknya virus korona baru telah mengubah segalanya.
Nuansa sendu ini terutama dirasakan para anggota keluarga yang terpaksa tidak dapat saling bertemu untuk bersama menyambut Natal. Mereka memilih tidak saling bertemu dulu karena menimbang pandemi Covid-19 yang hingga kini belum juga terkendali.
Survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan pada pekan pertama Desember 2020 menunjukkan, sebanyak 73 persen masyarakat memilih tidak mudik pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Jika direnungkan, pilihan tidak mudik ini merupakan sebuah pilihan rasional demi ikhtiar bersama meminimalkan potensi penyebaran virus korona jenis baru. Apalagi, dalam kondisi Covid-19 yang telah menyebar seperti sekarang ini, potensi penularan bisa terjadi di banyak tempat dan kesempatan.
Ngerinya, sering kali penularan itu terjadi tanpa disadari. Siapa menulari siapa acap menjadi pertanyaan yang menggantung sekaligus mengkhawatirkan. Ini tentu menimbulkan kegamangan. Alhasil, pilihan menunda dulu bertemu kerabat boleh dikatakan sebagai salah satu upaya meminimalkan risiko bagi semua di tengah pandemi.
Hal ini agar jangan sampai tubuh ibarat Kuda Troya, saat di mana tubuh yang ternyata atau tanpa disadari telah disusupi Covid-19, kemudian menjadi wahana virus menyebar dan menyerang kesehatan kerabat. Demikian pula sebaliknya.
Jangan sampai tubuh ibarat Kuda Troya, saat di mana tubuh yang ternyata atau tanpa disadari telah disusupi Covid-19, kemudian menjadi wahana virus menyebar dan menyerang kesehatan kerabat. Demikian pula sebaliknya.
Baca juga: Rekor Kematian Covid-19, Perketat Protokol Kesehatan
Syarat perjalanan
Akan tetapi, ada pula sebagian warga yang memutuskan atau terpaksa beperjalanan di tengah pandemi, termasuk pada libur Natal dan Tahun Baru ini. Bagi mereka, serangkaian syarat harus dipenuhi demi upaya bersama menanggulangi penularan Covid-19.
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan pelaku perjalanan menjalankan protokol kesehatan. Setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan.
Pelaku perjalanan ke Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) Indonesia.
Adapun pelaku perjalanan pengguna transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes cepat antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Begitu juga pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa pengguna moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes cepat antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bahkan, pemerintah berkomitmen mengantisipasi terjadi kerumunan orang di tempat-tempat peristirahatan di setiap jalur utama mudik Natal dan tempat-tempat wisata.
Baca juga: Penularan di Area-area Peristirahatan Akan Diantisipasi
Arti penting kedisiplinan warga mematuhi protokol kesehatan kiranya perlu terus disuarakan. Hal ini penting demi mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19. Di sisi lain, dibutuhkan pula konsistensi, pengawasan, penegakan, dan sosialisasi aturan yang terkelola baik. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan kejadian yang kontradiktif dengan upaya besar menanggulangi pandemi.
Arti penting kedisiplinan warga mematuhi protokol kesehatan kiranya perlu terus disuarakan.
Ingat, sempat terjadi pula kerumunan penumpang pesawat yang mengantre untuk menjalani tes cepat antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 20-21 Desember 2020. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi.
Lihat juga: Galeri Foto: Antrean Penumpang untuk Tes Cepat Antigen di Bandara Soekarno-Hatta
Adalah ironi ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dalam hal ini prinsip menjaga jarak, karena masyarakat berkerumun pada saat mereka sedang berusaha memenuhi persyaratan perjalanan yang mewajibkan mereka sehat dari Covid-19. Semua pemangku kepentingan terkait, terumasuk masyarakat, mesti serius memutus rantai penularan virus.