Sistem berbagi pabrik atau ”factory sharing” sarat dengan efisiensi proses produksi serta penguatan jaringan pasar dan pendanaan. Oleh karena itu, sistem ini perlu terus dikembangkan di Indonesia.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Industri kecil menengah yang berbagi pabrik dengan pelaku industri sejenis dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Sistem berbagi pabrik ini juga dapat mengefisiensikan proses produksi sekaligus berdaya tarik bagi akses pendanaan dan pasar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (22/12/2020), mengatakan, nilai luaran (output) industri kecil menengah (IKM) pada industri secara keseluruhan berkisar 21,22 persen. Nilai ini tergolong masih minim sehingga masih ada ruang untuk meningkatkan kontribusi IKM dengan meningkatkan daya saing dan kualitas produk.
”Peningkatan daya saing produk IKM dapat memanfaatkan sistem berbagi pabrik atau factory sharing yang sarat dengan efisiensi proses produksi serta penguatan jaringan pasar dan pendanaan. Sistem ini sejalan dengan program Sentra IKM,” ujarnya dalam seminar daring ”Penguatan Daya Saing IKM” yang digelar Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) di Jakarta.
Peningkatan daya saing produk IKM dapat memanfaatkan sistem berbagi pabrik atau factory sharing yang sarat dengan efisiensi proses produksi serta penguatan jaringan pasar dan pendanaan. Sistem ini sejalan dengan program Sentra IKM.
Direktur Jenderal IKM dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengemukakan, sentra IKM dapat terbentuk apabila terdapat minimal lima unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku yang sama, dan proses produksinya sama. Pemerintah pusat dapat memfasilitasi penguatan teknologi dan sumber daya manusia serta pengembangan produk dan pasar sentra IKM tersebut.
Sentra IKM ini mendapatkan dana alokasi khusus dari pemerintah. Melalui pendanaan dan pengembangan, cakupan pasar sentra IKM meningkat 27 persen, tenaga kerja naik 44 persen, serapan bahan baku melesat hingga 50 persen, dan kapasitas produksi melonjak 69 persen.
”Jumlah ruangan produksi juga meroket 121 persen, serta jumlah mesin dan peralatan di sentra produksi dapat meningkat 77 persen,” katanya.
Gati menambahkan, lantaran sentra IKM menggunakan bahan baku yang sama, pemerintah tengah membangun pusat material. Diharapkan, IKM mudah memperoleh akses bahan baku dengan harga bersaing serta tidak terhambat oleh volume pemesanan minimal.
Bank Indonesia (BI) juga menempuh strategi yang mirip dalam membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Wini Purwanti mengemukakan, konsep berbagi pabrik mirip dengan rumah produksi bersama yang digunakan oleh sejumlah UMKM secara berkelompok.
Dengan konsep ini, BI menguatkan kelembagaan sekelompok UMKM yang jaraknya berdekatan dan menghasilkan produk yang sama dalam suatu kluster. Dengan demikian, rantai nilai dari klaster UMKM tersebut dapat terjaga mulai dari segi perolehan bahan baku hingga menyalurkan produk ke pasar.
Wini juga menyebutkan, berdasarkan Survei UMKM Bank Indonesia, sebanyak 59,6 persen responden UMKM tidak tergabung dalam kelompok usaha besar atau kluster. Penyebab utamanya, pelaku UMKM tidak mendapatkan informasi tentang kluster tersebut. Ada juga pelaku UMKM yang tidak tertarik bergabung dalam kluster karena belum melihat dampaknya secara langsung.
”Padahal, sebanyak 96,6 persen pelaku UMKM yang tergabung dalam kluster usaha merasakan manfaat bergabung dalam kelompok usaha. Manfaat-manfaat itu, antara lain, ketersediaan fasilitas pelatihan, penjualan, bantuan modal, berbagi pabrik, dan harga jual,” kata Wini.
Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S Achmad mengatakan, fasilitas standardisasi dapat diberikan kepada UMKM maupun IKM melalui sistem kluster dengan syarat produk yang sama dan berada di satu kawasan tertentu. Artinya, UMKM dan IKM yang tergabung dalam kluster tidak perlu mengurus standardisasi satu per satu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Pemasaran Dalam dan Luar Negeri KOPITU Iriana Ekasari memublikasikan Rumah Produksi Terpadu KOPITU. UMKM dan IKM yang menjadi anggota rumah produksi ini mendapatkan fasilitas registrasi merek dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sertifikasi halal, pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI), bahan baku, pemasaran, pergudangan, hingga pendanaan.