Jatim Larang Pesta Tahun Baru, Wajibkan Wisatawan Uji Cepat Covid-19
Jatim larang pesta perayaan pergantian tahun. Selain itu, setiap wisatawan dan pengunjung penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif uji cepat Covid-19. Destinasi wisata air dan bioskop tetap dilarang beroperasi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang gelaran pesta perayaan Tahun Baru 2021. Selain itu, setiap wisatawan dan pengunjung hotel atau penginapan juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji cepat Covid-19 dengan metode pemeriksaan sampel menggunakan antibodi ataupun antigen.
Hingga saat ini, Pemprov Jatim masih melarang destinasi wisata yang menawarkan atraksi wisata atau wahana air, termasuk kolam renang. Bioskop juga belum diizinkan beroperasi kembali karena dinilai berpotensi menjadi sumber sebaran Covid-19 di tengah situasi pandemi yang masih dinamis.
Larangan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (21/12/2020), di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo. Kebijakan diambil setelah Pemprov Jatim berkoordinasi dengan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal Suharyanto dan Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta.
”Setiap pengunjung hotel dan tempat rekreasi di Jatim diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji cepat Covid-19,” ujar Khofifah.
Selain itu, pihaknya menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata berdasarkan risiko sebaran Covid-19. Untuk daerah dengan risiko sebaran Covid-19 tinggi yang ditandai sebagai zona merah, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas terpasang.
Sementara itu, untuk daerah dengan risiko sebaran Covid-19 sedang yang ditandai sebagai zona oranye, jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Semua tempat wisata, hotel, dan tempat hiburan lainnya dilarang menggelar pesta perayaan pergantian tahun karena berpotensi memicu kerumunan.
Khofifah mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam menghadapi sebaran Covid-19 di tengah pandemi yang belum reda. Menurut dia, menyambut Natal dan Tahun Baru ini, penerapan protokol kesehatan harus lebih diperketat dan disiplin pada kegiatan yang berpotensi mendorong mobilitas tinggi serta peningkatan interaksi masyarakat.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, kasus aktif Covid-19 meningkat tajam setelah libur Lebaran lalu, libur perayaan hari kemerdekaan RI, dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Mantan Mensos ini berharap liburan Natal dan Tahun Baru kali ini tidak memicu peningkatan kasus seperti liburan sebelumnya.
Pemkab Sidoarjo mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan jumlah jamaat gereja saat perayaan Natal, yakni maksimal 50 orang setiap gereja untuk mencegah kerumunan. (Hudiyono)
Data Satgas Covid-19 Jatim menunjukkan, penambahan kasus baru harian masih tinggi. Penambahan kasus baru pada Sabtu (19/12/2020), misalnya, mencapai 752 kasus sehingga secara akumulatif jumlah kasusnya mencapai 74.550 orang. Tambahan kasus baru itu tertinggi dari Malang, Lamongan, dan Banyuwangi yang merupakan daerah tujuan wisata.
Meski masih tinggi, penambahan kasus baru pada Sabtu itu turun dibandingkan dengan sehari sebelumnya, Jumat, yang mencapai 819 kasus. Bahkan, penambahan kasus baru pada Kamis jauh lebih tinggi lagi, yakni 855 kasus, sehingga dinilai memecahkan rekor baru penambahan kasus harian dalam rentang dua bulan belakangan.
Penambahan kasus harian yang tinggi itu berimplikasi pada meningkatnya daerah berisiko tinggi sebaran Covid-19. Data Satgas Covid-19 Jatim menyebutkan, saat ini terdapat enam daerah zona merah, yakni Kediri, Jember, Banyuwangi, Tuban, Kota Blitar, dan Kota Malang. Selain itu, 32 kabupaten dan kota di Jatim lainnya masuk zona oranye dan tidak ada satu daerah pun yang berada di zona kuning.
Batasi jemaat
Sementara itu, Pemkab Sidoarjo mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan jumlah jamaat gereja saat perayaan Natal, yakni maksimal 50 orang setiap gereja untuk mencegah kerumunan. Di Sidoarjo terdapat 91 gereja yang, menurut rencana, akan menggelar misa atau peribadatan secara tatap muka pada malam perayaan Natal nanti.
Jamaat gereja diimbau mengikuti misa yang digelar secara dalam jaringan (daring). Namun, apabila jamaat tetap menghendaki datang langsung ke gereja, pihak panitia perayaan diharapkan bisa memfasilitasi dengan memperbanyak jadwal peribadatan sehingga jumlah pesertanya tidak terlalu besar.
”Satgas Covid-19 Sidoarjo juga melarang menggelar pesta malam Tahun Baru di dalam ataupun di luar ruang serta memberlakukan kembali pembatasan aktivitas malam hari atau jam malam,” ucap Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono.
Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman mengingatkan agar masyarakat tetap membatasi mobilitasnya. Lebih baik berdiam di rumah karena mobilitas yang tinggi memicu meluasnya sebaran Covid-19 yang berimplikasi pada bertambahnya kasus baru.
Meski demikian, pihaknya telah menyiagakan kapasitas ruang perawatan Covid-19 cadangan sebesar 20 persen dari kapasitas terpasang saat ini. Kebijakan tersebut diambil karena tingkat keterisian ruang perawatan di 11 rumah sakit rujukan Covid-19 terus merangkak naik dan terkini berada pada angka 84 persen.