Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Diundur Sehari, Persyaratannya Disesuaikan
Pemprov Bali menyesuaikan sejumlah persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·5 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali menyesuaikan sejumlah persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali tersebut juga diundur satu hari dari semula mulai Jumat (18/12/2020) menjadi Sabtu (19/12/2020).
Selain perubahan waktu pemberlakuannya, substansi lain dalam SE Gubernur Bali tersebut juga mengalami penyesuaian. Kewajiban bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan ke Bali dengan pesawat udara agar menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis reaksi berantai polimerase (PCR) minimal 2 x 24 jam atau dua hari sebelum keberangkatan diubah menjadi maksimal tujuh hari.
Bagi penumpang pesawat udara tujuan Bali yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji usap berbasis PCR diizinkan masuk ke Bali dengan syarat mengikuti uji usap berbasis PCR atau uji cepat antigen setibanya di Bali. Adapun kewajiban mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) secara elektronik (e-HAC) tetap berlaku bagi penumpang pesawat udara ke Bali.
Semua kepala daerah diminta melakukan upaya pencegahan yang baik sehingga liburan tidak menjadi momen bertambahnya kasus baru Covid-19. (Indra)
Penyesuaian penerapan dan persyaratan dari SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali I Dewa Made Indra dalam jumpa pers di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (17/12/2020).
Indra menerangkan, SE Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali tetap diberlakukan.
”(Kamis) tadi ada rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta diikuti beberapa menteri serta kepala daerah. Dalam rapat tadi disepakati dilakukan penyesuaian,” kata Indra yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali I Made Rentin.
Indra menambahkan, hasil rapat koordinasi antara Gubernur Bali bersama forum komunikasi pimpinan daerah dan instansi terkait pada Rabu (16/12/2020) juga menyepakati adanya pengecualian dalam persyaratan.
Kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR ataupun uji cepat antigen dikecualikan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 12 tahun ke bawah (anak-anak).
Penumpang transit yang tidak bertujuan ke Bali dan awak pesawat yang tidak turun di bandara juga tidak perlu menunjukkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 itu. Begitu pula bagi penumpang pesawat yang mengalami pengalihan rute (divert) atau pendaratan darurat juga dinyatakan mendapat pengecualian atas persyaratan itu.
Persiapan Bali
Lebih lanjut, Indra mengatakan, keluarnya SE Gubernur Bali tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rapat koordinasi pada Senin (14/12/2020). Saat itu, Menko Kemaritiman meminta semua kepala daerah melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) serta mengantisipasi momentum libur terkait Natal dan menyambut Tahun Baru.
”Semua kepala daerah diminta melakukan upaya pencegahan yang baik sehingga liburan tidak menjadi momen bertambahnya kasus baru Covid-19,” kata Indra.
Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai menyiagakan Posko Monitoring Natal dan Tahun Baru di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Dalam siaran persnya disebutkan, Posko Monitoring Natal dan Tahun Baru dioperasikan selama 24 hari, yakni mulai Jumat (18/12/2020) sampai Minggu (10/1/2021). Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) di Bandara I Gusti Ngurah Rai juga menyiagakan personelnya untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa bandara selama libur akhir tahun ini.
Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab menyatakan, pihaknya dapat memahami kebijakan pemerintah, terutama Pemprov Bali, atas terbitnya SE Gubernur Bali No 2021/2020 itu. Umar menilai pemerintah berupaya menghindari meluasnya paparan Covid-19 di masa liburan.
Tidak mengurangi hasrat
Kepada Kompas, Umar berharap kewajiban bagi pelancong, seperti diatur dalam SE Gubernur Bali, itu tidak mengurangi hasrat mereka ke Bali karena kewajiban tersebut akan membuat pelancong lebih nyaman dan aman berlibur di Bali.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, semangat dari SE Gubernur Bali No 2021/2020 adalah menjaga keseimbangan antara upaya pengendalian pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan pariwisata di Bali.
”Kebijakan yang ada dalam SE Gubernur Bali ini adalah jalan tengah. Pintu ke Bali dibuka, tetapi dengan persyaratan,” kata Indra. ”Pariwisata tidak ditutup dan pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berjalan,” ujar Indra.
Indra menambahkan, Pemprov Bali didukung pemerintah pusat sedang dan terus menyiapkan Bali agar dapat dibuka untuk pariwisata internasional meski masih dalam situasi pandemi Covid-19. Indra menyatakan, kebijakan dan langkah Pemprov Bali terus dipantau pemerintah pusat dan juga dari kalangan internasional.
”Dalam konteks mematangkan persiapan itu, tiba masa libur Natal dan Tahun Baru,” kata Indra. ”Jikalau Bali ternyata siap, pemerintah akan membuka Bali,” ujar Indra.
Terkait persyaratan uji usap berbasis PCR dan uji cepat antigen bagi calon pengunjung ke Bali, pemerhati kesehatan masyarakat yang juga Ketua Pusat Penelitian Kesehatan Masyarakat Universitas Udayana, Bali, I Made Ady Wirawan mengatakan, persyaratan itu bertujuan memberikan perlindungan bagi calon wisatawan dan juga masyarakat di Bali di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Ady menyatakan, meskipun kewajiban uji usap berbasis PCR ataupun uji cepat antigen itu memberikan tambahan beban biaya, pemeriksaan kesehatan awal itu dibutuhkan dan menjadi salah satu upaya mengurangi risiko penularan penyakit di masa pandemi Covid-19.
Indra menyatakan, pembedaan syarat bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dengan PPDN yang menggunakan moda transportasi darat ataupun transportasi laut itu mengikuti arahan dan standar dari pemerintah pusat.