logo Kompas.id
EkonomiPemberlakuan Surat Edaran...
Iklan

Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Diundur Sehari, Persyaratannya Disesuaikan

Pemprov Bali menyesuaikan sejumlah persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZpjllxoAqqMPlkQ4dtnr4KZoxx0=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201217coke-penjelasan-sekda-bali-tentang-se-gubernur_1608211139.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Sekretaris Daerah Provinsi Bali I Dewa Made Indra (tengah), didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali I Made Rentin (kiri) dan Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya (kanan), ketika memberikan keterangan mengenai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, di Denpasar, Kamis (17/12/2020).

DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali menyesuaikan sejumlah persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali tersebut juga diundur satu hari dari semula mulai Jumat (18/12/2020) menjadi Sabtu (19/12/2020).

Selain perubahan waktu pemberlakuannya, substansi lain dalam SE Gubernur Bali tersebut juga mengalami penyesuaian. Kewajiban bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan ke Bali dengan pesawat udara agar menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis reaksi berantai polimerase (PCR) minimal 2 x 24 jam atau dua hari sebelum keberangkatan diubah menjadi maksimal tujuh hari.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000