Pengusaha memberikan sinyal bakal mengurangi karyawan karena alasan keterdesakan dan efisiensi tahun depan. Selain tekanan situasi di tengah pandemi Covid-19, kebijakan pengupahan juga dianggap memberatkan pelaku usaha.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lanskap pasar tenaga kerja Indonesia berubah akibat pandemi Covid-19. Pelaku usaha bakal mengurangi jumlah pekerja formal secara signifikan karena alasan keterdesakan dan efisiensi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan, jumlah pekerja formal di Indonesia akan berkurang 5-30 persen pada 2021. Pengurangan pekerja formal karena pengusaha mesti melakukan efisiensi agar bisa pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19.
”Pelaku usaha akan mengurangi pekerja formal yang ada dan menerapkan sistem kerja ganda (multitasking). Jadi, nanti satpam harus bisa menjadi sopir, kurir, atau bagian quality control,” ujar Hariyadi dalam telekonferensi pers Apindo tentang proyeksi perekonomian 2021 bertema ”Transformasi Ekosistem Ekonomi Pasca-pandemi”, Selasa (15/12/2020).
Pengurangan pekerja formal mulai terlihat dalam struktur tenaga kerja terbaru. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pekerja formal menurun cukup signifikan, yakni dari 44,12 persen pada Agustus 2019 menjadi 39,53 persen pada Agustus 2020. Sebaliknya, pekerja informal meningkat dari 55,88 persen menjadi 60,47 persen.
BPS juga mencatat, 29,12 juta orang atau 14,28 persen dari 203,97 juta penduduk usia kerja terdampak Covid-19. Orang yang menganggur akibat Covid-19 mencapai 2,56 juta orang sehingga menambah angka pengangguran per Agustus 2020 menjadi 9,77 juta orang (Kompas, 6/11/2020).
Menurut Hariyadi, pengurangan pekerja formal akan terjadi di hampir semua sektor usaha. Namun, sektor-sektor yang terdampak Covid-19 paling parah akan mengurangi pekerja formal lebih cepat dan lebih besar, seperti di sektor pariwisata, perhotelan, dan transportasi.
Desakan efisiensi turut dipengaruhi oleh regulasi pemerintah daerah yang dinilai memberatkan pelaku usaha, seperti kenaikan upah minimum regional yang terlalu tinggi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah upah minimum Kabupaten Karawang tahun 2021 yang ditetapkan Rp 4,79 juta, tertinggi se-Indonesia, dan naik dibandingkan dengan upah minimum tahun ini yang Rp 4,59 juta.
”Kebijakan penyesuaian upah di tengah kondisi pandemi membuat jumlah pekerja formal semakin surut. Hal ini yang disesalkan (pelaku usaha),” kata Hariyadi.
Pengurangan pekerja terbesar terjadi di level usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain faktor efisiensi, pengurangan pekerja di sektor ini juga dipengaruhi oleh fleksibilitasnya terkait ketenagakerjaan.
Lanskap berubah
Dihubungi terpisah, Selasa, peneliti SMERU Research Institute, Muhammad Adi Rahman, mengatakan, pandemi Covid-19 akan mengubah lanskap pasar ketenagakerjaan di Indonesia. Dari hasil studi SMERU, tingkat penyerapan tenaga kerja tidak akan sebesar jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
”Pekerja yang terkena PHK ini tidak akan bertahan lama untuk menganggur. Mereka harus mencari pekerjaan untuk menyambung hidup. Fenomena ini yang akan memicu peningkatan jumlah pekerja di sektor informal,” kata Adi.
Risiko peningkatan pekerja informal menjadi tantangan bagi Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan kebijakan agar dunia usaha segera pulih dari krisis sehingga pengurangan tenaga kerja bisa ditekan. Kebijakan juga mesti memastikan rasio modal terhadap tenaga kerja tidak naik secara dramatis.
Di sisi lain, sektor informal bisa menjadi penyangga perekonomian. Syaratnya, produktivitas pekerja harus ditingkatkan. Selain itu, penetrasi program perlindungan sosial bagi pekerja informal perlu diperluas agar kesejahteraan mereka terjaga. ”Sejauh ini pemerintah masih kesulitan mengakomodasi pekerja informal, baik dalam perlindungan sosial maupun penyaluran bantuan,” kata Adi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis pekerja formal tidak berkurang signifikan dengan masuknya investasi ke Indonesia pasca-implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tahun depan. Investasi akan menciptakan lapangan kerja formal lebih banyak.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan, 1,3 juta tenaga kerja bisa terserap pada 2021 dari investasi Rp 886 triliun. Target penyerapan tenaga kerja tahun depan lebih tinggi dibandingkan dengan 2020 yang tercatat 1,2 juta orang dari investasi Rp 817 triliun.