logo Kompas.id
EkonomiPengawasan Penggunaan Cantrang...
Iklan

Pengawasan Penggunaan Cantrang Krusial

Dengan telah diterbitkannya regulasi yang melegalkan cantrang, yang krusial saat ini bagaimana pengawasan di lapangan. Jika tidak, masalah pro-kontra terkait cantrang akan berlarut dan hanya merugikan nelayan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rlpTo5h-wyVYD2UOaghglEritdo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180202_ENGLISH-CANTRANG_A_web.jpg
Kompas/Aditya Putra Perdana

Petugas dari Tim Khusus Alih Alat Tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecek fisik kapal dengan alat tangkap cantrang di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (2/2). Di Kota Tegal, ada sekitar 561 kapal dengan alat tangkap cantrang yang didata dan diverifikasi oleh KKP, mulai Kamis (1/2).Kompas/Aditya Putra Perdana (DIT)02-02-2018

SEMARANG, KOMPAS - Kebijakan tidak konsisten terkait pelarangan alat tangkap perikanan diyakini hanya merugikan nelayan. Dengan penerbitan regulasi yang melegalkan cantrang, persoalan krusial saat ini yakni bagaimana pengawasan diterapkan.

Hal itu dikatakan Guru Besar Bidang Manajemen Sumberdaya Perikanan Universitas Diponegoro Semarang, Suradi Wijaya Saputra, Selasa (15/12/2020). Menurut dia, saat cantrang dilarang, kenyataannya kapal-kapal cantrang tetap beroperasi. Hal ini terjadi karena pada akhirnya cantrang tetap diizinkan digunakan dengan sejumlah syarat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000