logo Kompas.id
EkonomiNelayan Anambas, Natuna, dan...
Iklan

Nelayan Anambas, Natuna, dan Ambon Tolak Kapal Cantrang

Nelayan tradisional di sejumlah wilayah bereaksi atas terbitnya aturan yang mengizinkan lagi pemakaian alat tangkap cantrang. Mereka menolak regulasi karena dikhawatirkan bakal menekan hasil tangkapannya.

Oleh
Pandu Wiyoga / Kristi Utami / Frans Pati Herin
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oIvfPgwphlcHtNmteEF0nKh8p2c=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180218_ENGLISH-SERIAL_A_web.jpg
Kompas/Aditya Putra Perdana

Nelayan menunjukkan jaring cantrang di Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo, Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (15/2).

BATAM, KOMPAS — Nelayan di sejumlah wilayah di Indonesia bereaksi atas penerbitan aturan yang melegalkan kapal cantrang. Mereka umumnya menolak karena legalisasi kapal cantrang dikhawatirkan mengeruk sumber daya perikanan secara berlebihan, mengurangi hasil tangkapan nelayan setempat, dan merusak lingkungan.

Nelayan tradisional di Kepulauan Anambas dan Natuna, Kepulauan Riau, misalnya, berencana memperbanyak rumpon di perairan yang berjarak hingga 20 mil (sekitar 37 kilometer) dari garis pantai. Langkah itu untuk mengantisipasi pelanggaran zona tangkap oleh kapal cantrang. Sementara nelayan di Maluku mengancam akan menertibkan sendiri jika menemukan kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang di tengah laut.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000