Peran badan usaha milik desa (BUMDes) diandalkan untuk menggerakkan perekonomian desa. Namun, tak sedikit BUMDes yang belum ditopang sumber daya manusia dan kelembagaan yang memadai.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kiprah badan usaha milik desa atau BUMDes dalam pemulihan ekonomi perdesaan mensyaratkan tata kelola dan kelembagaan yang optimal. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak BUMDes yang belum ditunjang oleh kualitas sumber daya manusia yang memadai.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, BUMDes yang dikelola dengan baik dan memiliki kinerja optimal akan sangat berperan untuk menumbuhkan ekonomi desa. Legalitas BUMDes sebagai badan hukum membuka ruang lebar bagi badan usaha itu untuk berkembang dan berkolaborasi hingga setara korporasi besar.
Persoalan yang muncul, secara kelembagaan, tak sedikit pembentukan BUMDes yang formalistis atau sekadar memenuhi ketentuan perundang-undangan hingga persyaratan pengucuran dana desa. Akibatnya, BUMDes belum berperan signifikan untuk mengakselerasi perekonomian desa dan optimalisasi dana desa.
Prosedur pemanfaatan dana desa, misalnya, ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan memiliki BUMDes.
Ia menambahkan, pembentukan BUMDes perlu dikembalikan ke filosofinya, yakni memperkuat kapasitas perekonomian di desa. Oleh karena itu, pengelolaan BUMDes harus dipastikan mengenali potensi dan persoalan-persoalan di desa tersebut.
Kelembagaannya diperkuat dengan sumber daya manusia di BUMDes yang mengetahui kondisi desa itu. Dengan demikian, penggunaan dana desa dapat dikelola dengan fokus pada pengembangan ekonomi desa.
Pihaknya mendorong perlunya pemetaan potensi desa dengan memanfaatkan teknologi digital. Data aplikasi potensi desa dapat menjadi tolok ukur untuk pengelolaan dana desa sesuai dengan dinamika kondisi wilayah, serta pemetaan potensi pasar. Basis data potensi desa juga menjadi landasan pengembangan industri yang sesuai produk unggulan desa. Pemanfaatan teknologi digital juga diharapkan mendorong pengelolaan lebih transparan.
”Peran BUMDes adalah menggarap potensi desa untuk menghasilkan nilai tambah dengan merekrut tenaga kerja trampil. Usaha yang berjalan baik akan memberikan dampak berganda untuk penyerapan tenaga kerja di desa,” kata Enny, Minggu (13/12/2020).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Lombok Timur Amin Abdullah mengemukakan, BUMDes di Lombok Timur dinilai masih belum siap secara kelembagaan dan sumber daya. Banyak desa disinyalir membentuk BUMDes sebagai mandat memenuhi ketentuan perundang-undangan dan persyaratan penyaluran dana desa, tetapi belum diimbangi dengan kelembagaan yang kuat.
”Proses pembentukan BUMDes masih banyak bolongnya, antara lain tidak dibentuk melalui musyawarah desa, melainkan penunjukan oleh kepala desa. Akibatnya, dukungan masyarakat kurang karena tidak dilibatkan dalam pembentukan dan pemilihan pengurus BUMDes,” tutur Amin.
Badan hukum
Kelembagaan BUMDes yang telah diperkuat menjadi badan hukum dinilai memiliki posisi strategis dalam menggerakkan ekonomi desa. Badan usaha di tingkat desa itu dapat menjalankan kegiatan ekonomi dan pelayanan umum seperti halnya badan usaha milik negara.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, pemerintah memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional yang sesuai kewenangan desa, dan penanganan Covid-19.
BUMDes bisa jadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi desa. Perannya antara lain mengonsolidasikan produk masyarakat dan industri rumah tangga serta memfasilitasi pemasaran yang ditunjang digitalisasi.
”Desa yang tumbuh merata secara agregat akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Abdul Halim dalam Webinar Kompas Talk ”Mendorong Ekonomi Desa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”, Sabtu (12/12/2020).
Sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, status BUMDes diperkuat menjadi badan hukum, bukan sekadar badan usaha. Status ini tengah dijabarkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes yang ditargetkan tuntas pada Desember 2020.
Dengan status badan hukum itu, lanjut Abdul Halim, kedudukan BUMDes setara dengan badan usaha milik negara (BUMN) di tingkat nasional serta badan usaha milik daerah (BUMD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan pelayanan umum.