Setahun Ditahan di India, 19 Nelayan Aceh Dibebaskan
Setelah menempuh perjalanan panjang, 19 nelayan asal Aceh yang ditahan oleh otoritas India karena diduga mencuri ikan akhirnya dibebaskan dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Minggu (13/12/2020).
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 19 nelayan asal Provinsi Aceh yang ditahan oleh otoritas negara India karena diduga mencuri ikan akhirnya dibebaskan. Setelah menempuh perjalanan panjang, para nelayan itu tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (13/12/2020).
Kepulangan 19 nelayan itu disambut oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri. Mereka dijamu di Pendopo Gubernur Aceh.
Nova Iriansyah mengatakan, proses pemulangan 19 nelayan itu dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Provinsi Aceh. Advokasi pemulangan nelayan Aceh memakan waktu nyaris setahun.
Nova mengatakan, advokasi tersebut bagian dari kehadiran pemerintah terhadap warganya. Nova memberikan semangat kepada para nelayan agar tidak trauma melaut. ”Kembali jalani hidup seperti sedia kala. Jika sudah siap, Saudara bisa kembali melaut,” ujar Nova.
Kembali jalani hidup seperti sedia kala. Jika sudah siap, Saudara bisa kembali melaut. (Nova Iriansyah)
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri menceritakan kronologi 19 nelayan itu ditangkap oleh petugas di India. Pada 18 Desember 2019, KM Selat Malaka 64 berlayar dari Pelabuhan Samudra Lampuloe, Banda Aceh. Di tengah pelayaran, kapal itu mengalami kerusakan mesin sehingga kapal terombang-ambing ke perairan India.
Melihat ada kapal berbendera Indonesia masuk ke perairan India, petugas menahan anak buah kapal dan menyita kapal. Nelayan Aceh dicurigai mencuri ikan di perairan India sehingga harus disidang.
Pada awal Januari 2020, berkas tuntutan hukuman terhadap nelayan Aceh itu dilimpahkan ke pengadilan. Dalam proses hukuman itu, Gubernur Aceh melawat ke India untuk melakukan advokasi agar mereka diampuni atau diringankan hukuman.
Para nelayan ini berasal dari beberapa kabupaten di Aceh, antara lain Banda Aceh, Pidie, Bireuen, dan Aceh Tamiang. Mereka berusia 23 tahun hingga 49 tahun.
Advokasi
Pada waktu yang sama, Staf Kementerian Luar Negeri RI juga melakukan advokasi terhadap nelayan Aceh di Indonesia. Sebelumnya, September 2020, 51 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand dipulangkan.
Abdur Rahaman (52), salah seorang nelayan yang ditahan, menuturkan, dirinya sangat bersyukur akhirnya bisa kembali ke Aceh. Selama di dalam penjara, Abdur sangat rindu kampung halaman dan keluarga. Ini adalah pengalaman paling buruk yang pernah dia rasakan selama belasan tahun menjadi nelayan.
Di penjara kami diperlakukan dengan baik, diberi makan, dan tidak dipukul. (Abdur)
Selama 2020, jumlah nelayan Aceh yang berhasil diadvokasi untuk dibebaskan sebanyak 73 orang. Para nelayan ini ditahan di negara Thailand, Myanmar, dan India. Kasus yang dituduh melakukan pencurian ikan di perairan negara lain.
Sekretaris Panglima Laot Aceh/Lembaga Adat laut Miftah Cut Adek mengatakan, nelayan Aceh tidak mungkin mencuri ikan di perairan negara lain karena populasi ikan di perairan Indonesia cukup banyak.
Namun, para nelayan itu kebanyakan mengalami kecelakaan, seperti mengalami kerusakan mesin atau kehilangan navigasi sehingga tanpa sengaja masuk ke perairan negara lain.