Disiplin Kendur, Warga Perlu Efektifkan Kembali Satgas Mandiri
Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warga untuk mengefektifkan kembali satuan tugas mandiri di lingkungan masing-masing karena akhir-akhir ini ada kecenderungan protokol kesehatan diabaikan.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
·5 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengimbau warga untuk mengefektifkan kembali satuan tugas mandiri di lingkungan masing-masing. Alasannya, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya memperhatikan ada indikasi penurunan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan oleh warga.
Akhir-akhir ini, berdasarkan pemantauan, kata Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Minggu (13/12/2020), ada kecenderungan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakata agak kendur.
Untuk itu, kembali ditegaskan agar semua pelaku usaha, tempat kerja, dan tempat ibadah mengefektifkan kembali satgas mandiri masing-masing. Kepatuhan menerapkan protokol kesehatan secara ketat merupakan salah satau upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Kepala BPB Linmas Surabaya ini juga mengimbau kepada semua warga Kota Surabaya untuk terus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, yaitu dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan selalu rutin mencuci tangan. ”Akhir-akhir ini mulai muncul kegiatan bersosialisasi dan berkumpul dengan teman, keluarga, dan komunitas,” ujarnya.
”Saat bertemu dan berkumpul sering ada acara makan dan minum bersama sehingga perlu membuka masker. Ketika melepas masker, kemudian mereka asyik ngobrol sampai lupa waktu. Kegiatan seperti ini jangan dulu dilakukan,” kata Irvan.
Menurut dia, dalam bersosialisasi sehari-hari, terkadang hal-hal sepele bisa menjadi perantara penyebaran Covid-19. Bahkan, kebiasaan yang dianggap normal justru bisa menjadi faktor penyebaran Covid-19 dengan cepat. Apalagi, setidaknya ada tiga alasan utama kenapa Covid-19 dapat menular dengan cepat.
Ketentuan ini harus dipatuhi karena saat libur panjang beberapa waktu lalu ada peningkatan kasus. Maka, saya menegaskan kembali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja.
Selain itu, Pelaksana Tugas Kepala Bakesbangpol Surabaya ini juga menjelaskan bahwa untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, warga harus menghindari 3C, yaitu closed spaces atau ruang tertutup dengan ventilasi rendah, crowded place atau tempat yang padat orang atau kerumunan, dan close contact setting atau kontak dekat, seperti percakapan jarak dekat.
Disamping itu, harus juga memperhatikan ventilasi, durasi, dan jarak (VDJ). Semakin faktor VDJ dijaga, semakin rendah risiko penyebaran Covid-19. Sebaliknya, saat ketiga faktor VDJ tumpang tindih, risiko penyebarannya sangat tinggi. ”Jadi, ayo hindari 3C dan harus memperhatikan VDJ,” imbuhnya.
Ia pun kembali mengingatkan semua pihak, terutama warga Kota Surabaya, untuk tidak kendur menjaga dan menaati protokol kesehatan yang sudah dilakukan sejak awal pandemi.
”Protokol kesehatan tak boleh kendur karena kebiasaan pada normal baru inilah sebagai vaksin terbaik. Artinya, perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa, dengan cara itu, penularan Covid-19 di Surabaya akan segera selesai,” ujarnya.
Surat edaran
Dalam pekan ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua surat edaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru sekaligus untuk antisipasi penyebaran Covid-19. SE itu masing-masing tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.
Surat edaran nomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab/pemberi kerja/pengelola tempat kerja/usaha. Kemudian, SE dengan nomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, dan pengembang/pengelola perumahan.
Dalam SE pertama itu, Wali Kota Risma menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan ini disampaikan agar penanggung jawab/pemberi kerja/pengelola tempat kerja/usaha bersama dengan satgas mandiri tanggap Covid-19 di tempat kerja/usaha masing-masing.
Dalam dua SE itu Risma mengatakan, sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, semua pekerja/karyawan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.
Langkah ini sekaligus sebagai persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pekerja atau karyawan setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari wajib menunjukkan hasil tes cepat nonreaktif atau tes usap (PCR) negatif pada saat datang ke Surabaya. Apabila belum memiliki hasil tes cepat atau tes usap PCR, dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
Tes cepat bagi warga atau pekerja dengan KTP Surabaya bisa dilakukan di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan. Bisa juga langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Jalan Gayungsari Barat (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan. Layanan gratis bagi warga atau pekerja yang ber-KTP Surabaya, sedangkan pemilik KTP luar Kota Surabaya dikenai biaya Rp 125.000 per orang.
Tanpa acara
Kedua surat edaran tersebut, menurut Risma, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/587/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Pada SE dari Kemendagri disebutkan agar ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau satgas mandiri tanggap Covid-19 menyampaikan imbauan kepada warga atau penghuninya masing-masing.
Bahkan, Risma juga meminta sebelum hasil tes cepat atau tes usap keluar, warga/penghuni diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.
”Ketentuan ini harus dipatuhi karena saat libur panjang beberapa waktu lalu ada peningkatan kasus. Maka, saya menegaskan kembali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja,” ujar Presiden Asosiasi Pemerintah Daerah (UCLG) Asia Pasifik ini.
Penanggung Jawab RS Lapangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II Laksamana Pertama IDG Nalendra Djaya Iswara mengatakan, 357 tempat tidur perawatan bagi pasien Covid-19 kategori ringan dan sedang di kompleks fasilitas kesehatan darurat di Jalan Indrapura, Surabaya, itu hampir penuh. RS lapangan merupakan simpul pemantauan dan pendistribusian pasien Covid-19 se-Jawa Timur.
Namun, pada Sabtu (12/12/2020), pasien yang pulang sebanyak 26 orang, jauh lebih sedikit dibandingkan sebelumnya sebanyak 70 orang. Sementara jumlah pasien masuk 40 orang. Selama ini, menurut Nalendra, pasien menjalani perawatan di RS Lapangan selama 7-8 hari karena rata-rata berstatus orang tanpa gejala.