Upah Minimum Tinggi, 11 Perusahaan Berencana Tinggalkan Sidoarjo
Pengusaha menjadikan upah minimum kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu alasan merelokasi usaha ke luar daerah itu.
Memuat data...
Puluhan pekerja di Sidoarjo, Jawa Timur, berunjuk rasa menuntut penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 naik 5,56 persen, Jumat (13/11/2020).
SIDOARJO, KOMPAS — Setidaknya 11 perusahaan besar berencana merelokasi tempat usahanya dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ke daerah lain dalam waktu dekat. Salah satu alasannya, biaya produksi akibat upah minimum daerah.
Relokasi ini dikhawatirkan menambah angka pengangguran terbuka dan meningkatkan kemiskinan.
Sudah punya akun? Silakan Masuk
Mengapa Kompas.id?Jadilah Bagian dari Jurnalisme Berkualitas Belum selesai baca berita ini? Selesaikan dengan berlangganan konten digital premium Kompas.
Kompas Digital Premium 12 Bulan (Hemat 40%)

Rp 360.000 /Tahun
BERLANGGANAN
Akses tak terbatas Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Hemat 40%
POPULER
Kompas Digital Premium 1 Bulan

Rp 50.000 /Bulan
BERLANGGANAN
atau biarkan Google mengelola langganan Anda untuk paket ini:
Akses tak terbatas Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Kompas Digital Premium & Koran

Rp 108.000 /Bulan
BERLANGGANAN
Akses tak terbatas di Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Pengiriman koran Kompas edisi cetak ke rumah Anda
Memuat data..