Dukung Usaha Mikro dan Kecil Penggerak Ekonomi, Kemenkumham Buat Terobosan
Bergeraknya UMKM di Indonesia di masa pandemi Covid-19 diyakini akan membantu memulihkan perekonomian Indonesia, termasuk menciptakan lapangan kerja. Kemenkumhan mendukung UMKM di Indonesia tetap bergerak.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Bergeraknya usaha dan industri mikro dan kecil di Indonesia di masa pandemi Covid-19 diyakini akan membantu memulihkan perekonomian Indonesia, termasuk menciptakan lapangan kerja. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendukung usaha dan industri mikro dan kecil di Indonesia agar tetap bergerak, di antaranya, dengan menghadirkan perseroan perorangan sebagai badan hukum.
Persyaratan membuat perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas juga dimudahkan, di antaranya, cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian melalui laman www.ahu.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Pernyataan pendirian (declaratoir) tersebut tidak memerlukan akta notaris dan perseroan perorangan yang didaftarkan bersifat one-tier, yakni pemegang saham tunggal sekaligus merangkap direktur tanpa komisaris.
”Kehadiran perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas ini diharapkan memberi kemudahan bagi usaha mikro dan kecil dalam memulai usaha,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly ketika membuka pertemuan diskusi bertopik ”Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan” di Hotel Conrad Bali, Tanjung Benoa, Jumat (11/12/2020). Adapun acara itu diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Langkah itu juga dinyatakan bertujuan menyederhanakan regulasi di Indonesia yang diharapkan semakin menarik minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Kebijakan itu dinyatakan sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan semangat omnibus law.
Kehadiran perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas ini diharapkan memberi kemudahan bagi usaha mikro dan kecil dalam memulai usaha. (Yasonna Laoly)
Yasonna menyatakan, terobosan kebijakan dari Kemenkumham, termasuk perseroan perorangan, bertujuan menciptakan iklim yang mendukung pendirian usaha dan sekaligus menciptakan kondisi yang baik bagi investasi di Indonesia.
Hal itu dinyatakan sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. ”End goal-nya adalah penciptaan lapangan kerja,” ujar Yasonna.
Dalam sambutannya, Yasonna juga menyoroti perihal pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap Indonesia. Pandemi Covid-19, yang terjadi global dan dilaporkan melanda lebih dari 215 negara hingga kuartal III 2020, ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia.
Selain terhadap kesehatan, menurut Yasonna, pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap perekonomian. Yasonna menyebutkan, Indonesia mengalami penambahan 3,5 juta orang yang menganggur karena terdampak pandemi Covid-19.
Meskipun terkena dampak pandemi Covid-19, UMKM di Indonesia masih dapat bergerak. Yasonna menyatakan, UMKM menjadi penggerak ekonomi Indonesia ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi. Yasonna menyebutkan, jumlah UMKM, termasuk industri mikro dan kecil, di Indonesia mencapai lebih 60 juta usaha.
”Dengan 60 juta usaha yang ada itu, jikalau satu usaha menyerap satu tenaga kerja, membuka 60 juta lapangan kerja,” ujar Yasonna.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali I Wayan Mardiana menyatakan harapannya agar kalangan UMKM di Bali dapat menyesuaikan dengan terobosan kebijakan Kemenkumham tersebut.
Akses modal
Menurut Mardiana, kemudahan pendirian perseroan perorangan sebagai entitas berbadan hukum juga memudahkan UMKM mengakses permodalan dan pembiayaan dari perbankan. ”Kami juga berharap kebijakan yang memudahkan itu juga menyasar ke koperasi,” katanya di sela-sela acara diskusi ”Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan”.
Ditemui serangkaian acara itu, Ketua Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra mengatakan notaris menyambut baik langkah dan terobosan yang disampaikan Menkumham karena bertujuan membantu masyarakat.
Muntra menyatakan, pihaknya berharap dan mendorong komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait adanya perubahan dan pembaruan regulasi yang berdampak terhadap pemerintah daerah.
Muntra menambahkan, kalangan notaris di Bali akan membantu menyosialisasikan produk-produk hukum terbaru dari Kemenkumham kepada masyarakat. ”Ini bagian pelayanan kami sebagai notaris Indonesia,” kata Muntra di Badung.