Transformasi BPD Diakselerasi agar Lebih Kompetitif
Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kementerian Dalam Negeri bersama-sama mengakselerasi transformasi bank pembangunan daerah.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di masa pandemi Covid-19, bank pembangunan daerah atau BPD mampu menjalankan fungsi sebagai motor perekonomian di daerah dengan baik. Namun, profesionalitas dan integritas BPD masih perlu ditingkatkan.
Apalagi, pada masa pemulihan ekonomi, BPD mendapat dana pemerintah yang diharapkan bisa disalurkan menjadi kredit produktif.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan, masih ada masalah integritas dan profesionalitas yang bisa mengancam keberlangsungan sejumlah BPD. Masalah ini perlu diselesaikan agar BPD bisa semakin bersaing dalam bisnis di sektor jasa keuangan.
”Tanpa profesionalitas, tidak akan ada gunanya. BPD akan sulit bersaing kalau profesionalitas dan integritas dilupakan,” kata Wimboh dalam pertemuan dan penandatanganan pernyataan bersama antara OJK, Kementerian Dalam Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Wimboh mengapresiasi kontribusi keberhasilan BPD dalam penguatan ekonomi daerah. Hal ini tecermin dari pertumbuhan penyaluran kredit BPD sebesar 4,99 persen secara tahunan per Oktober 2020.
Pemerintah telah merealisasikan penempatan dana dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah menempatkan dana di 7 BPD sebesar Rp 11,20 triliun dan tahap kedua di 4 BPD sebesar Rp 2,80 triliun.
”Untuk itu, akselerasi program transformasi BPD menjadi prioritas kami agar BPD menjadi lebih kompetitif, kuat, dan kontributif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Wimboh.
Pernyataan bersama OJK, PPATK, KPK, dan Kementerian Dalam Negeri ini juga dibarengi komitmen bersama mengakselerasi transformasi BPD, menerapkan tata kelola yang baik, dan meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Akselerasi program transformasi BPD menjadi prioritas kami agar BPD menjadi lebih kompetitif, kuat, dan kontributif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Komitmen bersama tersebut ditandatangani pemegang saham pengendali, komisaris utama, dan direktur utama dari seluruh BPD di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno menyampaikan, asosiasi telah menopang BPD dalam bertransformasi, mulai dari pengelolaan organisasi sumber daya manusia hingga pengembangan teknologi dan infrastruktur.
Komitmen tersebut diyakini dapat mengakselerasi transformasi BPD sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah. ”BPD akan berupaya bersama-sama menjaga integritas sistem keuangan di lingkup daerah masing-masing,” kata Supriyatno.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap BPD dapat memberikan layanan bagi masyarakat pengguna jasa keuangan dan pemangku kepentingan lain secara efektif dan efisien, tetapi tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Ia mengimbau pemerintah daerah selaku pemegang saham BPD mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam memilih pengurus BPD serta memperhatikan aspek integritas, profesionalitas, dan kompetensi calon pengurus.
”Upaya penguatan BPD sejalan dengan program yang sedang dijalankan Kementerian Dalam Negeri,” kata Tito.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pesan kepada direksi perbankan dan pegawai BPD untuk menolak diintervensi pejabat daerah dan kepala daerah. Hal ini merupakan kunci dari akselerasi transformasi BPD dalam penerapan tata kelola yang baik.
”Direktur dan pegawai BPD jangan mau diintervensi para kepala daerah. Karena sesungguhnya kalau anda bisa diintervensi, maka tentu profesionalitas dan integritas BPD sebagai motor pembangunan ekonomi daerah diragukan,” kata Firli.
BPD dapat memberi layanan bagi masyarakat pengguna jasa keuangan dan pemangku kepentingan lain secara efektif dan efisien, tetapi tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Firli menambahkan, dalam hukum, pelaku tindak pidana korupsi merupakan orang yang melakukan serta yang turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihaknya menekankan bahwa integritas memiliki arti penting pada setiap pegawai, dari level atas hingga bawah.
Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menekankan, BPD sepatutnya terus meningkatkan efektivitas implementasi program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Program ini juga meliputi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Adapun lima pilar penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem manajemen informasi, serta sumber daya manusia dan pelatihan.