logo Kompas.id
EkonomiAturan Baru Pungutan Ekspor...
Iklan

Aturan Baru Pungutan Ekspor Berpotensi Berdampak Positif

Selain tarif progresif mengikuti harga referensi, aturan baru pungutan ekspor kelapa sawit membedakan tarif antara produk mentah dan olahan. Aturan itu dinilai mendorong hilirisasi di dalam negeri.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RkZFe8tkKYwK4buv758DYtjhf_o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F75653205_1550158655.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (14/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai skema pungutan ekspor produk kelapa sawit yang nantinya dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Skema ini dinilai dapat berdampak positif terhadap ekosistem industri kelapa sawit nasional.

Skema baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pemerintah mengundangkannya pada Kamis (3/12/2020) dan akan berlaku tujuh hari setelahnya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000