UU Cipta Kerja Diharapkan Perbaiki Iklim Investasi di Bidang Properti
Aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan membuka iklim investasi yang lebih kondusif di sektor properti. Hal itu di antaranya kemudahan perizinan, pembiayaan, dan perlindungan investasi.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Persatuan perusahaan real estat Indonesia atau REI meminta penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki target peningkatan investasi yang jelas. Undang-undang tersebut diharapkan memperbaiki iklim investasi sehingga mendorong penyerapan lapangan kerja.
UU Cipta Kerja meliputi revisi terhadap 78 undang-undang. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden. Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan melalui portal UU Cipta Kerja, yakni www.uu-ciptakerja.go.id.
Menurut Junaedy, aturan turunan UU Cipta Kerja diharapkan merelaksasi aturan serta menopang program-program yang memberikan kemudahan dan insentif dengan target pencapaian yang terukur.
”Sebelum (terbit) UU Cipta Kerja dapat diketahui realisasi investasi. Maka, sesudah aturan ini diterbitkan, perlu diperjelas berapa target investasi ke depan yang ingin dicapai,” katanya, Rabu (2/12/2020).
Aturan turunan UU Cipta Kerja diharapkan merelaksasi aturan serta menopang program-program yang memberikan kemudahan dan insentif dengan target pencapaian yang terukur.
Di sektor industri properti, pihaknya memberi masukan 10 aspek yang perlu dibenahi untuk menunjang kemudahan investasi. Pertama, tata ruang yang mengakomodasi peluang investasi dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Kedua, kemudahan pengadaan lahan yang utuh untuk mendorong investasi, serta menekan aksi spekulan tanah.
Ia mencontohkan, proses pembebasan lahan milik negara, seperti lahan milik desa, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat, umumnya memakan proses panjang hingga 2-3 tahun.
”Investasi sulit terwujud jika tidak ada pengadaan lahan yang utuh,” katanya.
Berikutnya, perizinan yang cepat, mudah dan berintegritas guna menekan celah korupsi. Dicontohkan, perizinan di industri properti mencapai lebih dari 30 jenis izin dengan 150 persyaratan yang perlu dilengkapi. Oleh karena itu, penggabungan perizinan melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) diharapkan menjadi satu-satunya pintu perizinan.
Selain itu, reformasi perizinan lahan di Badan Pertanahan Nasional, melalui Norma Standar Pedoman Kriteria yang transparan dan jelas batas waktunya.
Hal lain adalah berbagai pungutan di pusat dan retribusi daerah yang memberatkan perlu diringankan guna mendorong investasi.
Hal yang tak kalah penting adalah pengendalian suku bunga kredit pinjaman. Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan menjadi 3,75 persen. Meski demikian, penurunan suku bunga itu masih belum diikuti dengan penurunan suku bunga pinjaman. Hingga saat ini, suku bunga pinjaman rata-rata masih 11-12 persen per tahun.
Masukan lain adalah syarat pemasaran hunian minimal proyek sudah terbangun 20 persen dari perencanaan. Hal itu dinilai tidak pro dunia usaha karena menghambat pelaku usaha yang pemasarannya sedang sulit.
Disarankan juga mengenai sinkronisasi untuk kewajiban serah terima prasarana-sarana umum permukiman dan perumahan ke pemda. Di beberapa daerah, pemerintah kerap meminta seluruh prasarana umum yang dibangun pengembang.
Adapun perlindungan investasi pengembang dengan menekan sweeping yang dilakukan aparat penengak hukum. Selain itu, kemudahan pembiayaan yang menjangkau sektor informal.
Menurut Junaedy, kemudahan investasi akan mendorong nilai investasi di industri properti berpotensi meningkat 4-5 kali lipat, serta menyerap tenaga kerja baru 3-5 juta per tahun. Peningkatan investasi itu dapat terukur dari 3 aspek, yakni perpajakan, kredit perbankan, dan perizinan.
Kemudahan investasi akan mendorong nilai investasi di industri properti berpotensi meningkat 4-5 kali lipat, serta menyerap tenaga kerja baru 3-5 juta orang per tahun.
Tata ruang
Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Hari Ganie, dalam keterangan tertulis, mengemukakan, rencana detail tata ruang penting sebagai acuan kemudahan berinvestasi, maka REI menilai perlunya ketersediaan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang berkualitas. Dengan demikian, seluruh data yang digunakan untuk penyusunannya haruslah data yang akurat dan lengkap.
Sengketa tata ruang dinilai banyak terjadi terlebih di daerah akibat kelalaian rencana tata ruang atau perubahan kebijakan tata ruang karena adanya penggantian kepala daerah. Dicontohkan, banyak pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin lengkap pengembangan bahkan sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan memulai proses membangun, tetapi beberapa tahun kemudian ternyata terjadi perubahan tata ruang oleh pemerintah daerah sehingga tidak bisa lagi dilakukan pengembangan di lokasi yang sama.
Pihaknya mengapresiasi pembentukan Forum Penataan Ruang di tingkat pusat dan daerah yang anggotanya melibatkan berbagai unsur, termasuk dari asosiasi dan pelaku usaha. Forum itu diharapkan menjadi langkah maju dalam menumbuhkan iklim investasi dan menjembatani sengketa tata ruang. (LKT)