logo Kompas.id
EkonomiPerseroan Perseorangan Dorong ...
Iklan

Perseroan Perseorangan Dorong UMKM Naik Kelas

Bentuk badan hukum baru perseroan perseorangan akan memudahkan pelaku usaha untuk membuka usaha. Namun, kemudahan ini harus diiringi pengawasan ketat untuk menjamin tidak dijadikan kendaraan bagi tindak pidana.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-xPKU0p8bRHkO0ECiJutFU6G90s=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F43a5bb1b-6d28-4933-a55a-4e6cf4d4f7e9_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Desi (kiri) dibantu karyawannya mengemas produk tas dan dompet yang dipasarkan secara daring melalui pasar digital (marketplace) di kios miliknya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendorong pelaku usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki badan hukum untuk membentuk  perseroan perseorangan. Bentuk badan hukum baru ini akan memberikan perlindungan hukum dan memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.

Meski memudahkan, kebijakan ini hendaknya diiringi dengan pengawasan ketat. Langkah ini sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan kebijakan untuk tindak pidana.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000