logo Kompas.id
EkonomiMenyelamatkan Investasi Petani
Iklan

Menyelamatkan Investasi Petani

Alih-alih terlindungi, kesejahteraan petani justru sedang dipertaruhkan. Sebab, sejumlah pasal yang melindungi petani di sejumlah undang-undang justru dihapus dan direvisi melalui UU Cipta Kerja.

Oleh
Mukhamad Kurniawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fmDy6V8bZNoedDCAs7ulljCGa-s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190625dra134_1561455480.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Buruh tani menyantap sarapan di sela-sela kegiatan menanam bibit kacang tanah di Kecamatan Plupuh, Sragen, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2019).

Ketika pemerintah berupaya menarik investasi besar-besaran dengan membahas dan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja secara maraton, para petani sayur, petambak garam, nelayan, dan peternak unggas nasional sedang berduka. Oleh karena harga jual hasil panennya hancur, investasi dan jerih payah mereka melayang sia-sia.

Situasi itu tecermin dalam data produk domestik bruto. Ketika perekonomian nasional terkontraksi 5,32 persen pada triwulan II-2020, lalu terkontraksi lagi 3,49 persen triwulan III-2020, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tumbuh positif 2,19 persen secara tahunan (yoy) pada triwulan II-2020 dan 2,15 persen pada triwulan III-2020.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000