Libatkan Semua Pihak dalam Evaluasi Tata Kelola Lobster
Evaluasi tata kelola lobster mesti melibatkan berbagai unsur. Pemerintah diingatkan tentang potensi budidaya di Tanah Air.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menghentikan sementara ekspor benih bening lobster. Muncul desakan membenahi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Ekspor Benih Lobster dengan melibatkan berbagai pihak.
Ekspor benih lobster dihentikan sementara melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lain sebagai tersangka. Mereka disangka korupsi dalam kasus suap perizinan usaha budidaya dan ekspor benih lobster.
Adapun ekspor benih lobster diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengapresiasi langkah pemerintah menyetop sementara ekspor benih lobster yang diikuti evaluasi. Namun, ia mengingatkan, evaluasi tidak perlu tergesa-gesa. Pembenahan kebijakan ekspor benih lobster tidak cukup dari tataran pelaksanaan, tetapi harus menyentuh aspek hulu atau substansi aturan.
”Evaluasi perlu diletakkan bukan dalam kerangka waktu. Masalahnya bukan waktu, tetapi substansi, kompetensi, serta transparansi,” katanya, Minggu (29/11/2020).
Ia menambahkan, sasaran kebijakan tata kelola lobster adalah keberlanjutan benih serta kesejahteraan nelayan dan keluarganya. Oleh karena itu, mekanisme evaluasi perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan unsur-unsur masyarakat sipil, seperti akademisi, ormas, dan lembaga swadaya masyarakat.
Pembenahan kebijakan ekspor benih lobster tidak cukup dari tataran pelaksanaan, tetapi harus menyentuh aspek hulu atau substansi aturan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (27/11/2020), mempersilakan ekspor benih lobster dihentikan sementara. Namun, ia minta evaluasi segera tuntas demi kepastian bagi pelaku usaha (Kompas, 28/11/2020).
Pangkal persoalan
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Sarmidi Husna menilai, pangkal persoalan benih lobster adalah peraturan. Kebijakan ekspor benih lobster memicu eksploitasi benih besar-besaran dan merugikan nelayan dalam jangka panjang. Ekspor benih lobster difasilitasi pemerintah dengan dalih menekan penyelundupan. Padahal, upaya menekan penyelundupan bukan dengan melegalkan ekspor benih, melainkan memberi hukuman dengan efek jera bagi pelaku.
”Yang perlu dievaluasi adalah peraturan karena masalahnya di peraturan. Evaluasi harus melibatkan pihak-pihak terkait yang peduli terhadap keberlanjutan lobster,” katanya.
Kebijakan ekspor benih lobster memicu eksploitasi benih besar-besaran dan merugikan nelayan dalam jangka panjang.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati meminta pemerintah fokus mengkaji ulang izin perusahaan eksportir benih lobster yang diduga terlibat kasus korupsi. Pemerintah perlu fokus mengembangkan potensi besar budidaya lobster di dalam negeri ketimbang mengeksploitasi benih untuk diekspor.