Sektor industri berperan penting terhadap perekonomian dan serapan tenaga kerja. Sebaran kawasan industri yang belum merata menjadi tantangan di Indonesia.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kawasan industri di Indonesia selama ini lebih banyak bertumbuh di Pulau Jawa. Pengembangan kawasan industri ke luar Jawa dinilai perlu untuk menyeimbangkan atau mendorong pemerataan pembangunan.
Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah kawasan industri operasional per Oktober 2020 sebanyak 121 kawasan industri. Jumlah perusahaan kawasan industri di Jawa sebanyak 74 kawasan industri, Kalimantan 7, Maluku dan Papua 1, Sulawesi 3, serta Sumatera 36.
”Kami berharap anggota HKI (Himpunan Kawasan Industri Indonesia) dapat melirik potensi keunggulan daerah sebagai basis pertumbuhan manufaktur dengan dukungan penuh dari pemerintah,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam seminar ”Daya Saing Kawasan Ekonomi Pasca UU Cipta Kerja” dan Rapat Kerja Nasional HKI di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Kawasan industri di daerah akan membangun perekonomian daerah, berdaya saing menurut potensi setempat. Pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan kawasan industri, antara lain, melalui percepatan pembangunan infrastruktur, penyediaan energi dan air, serta perbaikan iklim berusaha.
”Selain melalui pemberian insentif fiskal, perbaikan iklim berusaha ditempuh melalui OSS (online single submission/integrasi perizinan berbasis daring) dan berbagai kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” kata Susiwijono.
Menurut dia, UU Cipta Kerja berupaya memperkuat posisi kawasan ekonomi, termasuk kawasan industri sebagai sarana mempercepat realisasi investasi di Indonesia. Saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut.
Menurut Ketua Umum HKI Sanny Iskandar, langkah pemerintah memasukkan kluster kawasan ekonomi dalam UU Cipta Kerja merupakan hal yang penting. Langkah itu strategis sebagai sarana mempercepat realisasi investasi, khususnya industri manufaktur, ke Indonesia.
Realisasi investasi industri manufaktur diyakini akan berdampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi industri manufaktur berperan penting dalam menyerap tenaga kerja.
HKI mencatat secara total saat ini ada 10.036 industri manufaktur di dalam kawasan industri yang menyerap sekitar 4,5 juta orang pekerja langsung. Jumlah ini belum termasuk tenaga kerja yang diserap para vendor atau mitra perusahaan manufaktur.
Sebagai gambaran, merujuk data Badan Pusat Statistik, jumlah penganggur di Indonesia pada Agustus 2020 sebanyak 9,77 juta orang. Angka ini meningkat dibandingkan dengan situasi Agustus 2019 yang 7,10 juta orang.
”Para pengembang dan pengelola kawasan industri berharap UU Cipta Kerja dan aturan turunannya akan membawa perubahan baru dan angin segar dalam kemudahan perizinan yang selama ini dirasakan menjadi hambatan,” kata Sanny.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil mengatakan, UU Cipta Kerja dibuat untuk mengatasi berbagai masalah yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Biaya regulasi yang terlalu mahal, misalnya, dinilai telah menyebabkan UMKM di Indonesia susah naik kelas.
Sofyan mencontohkan seorang temannya yang memiliki tambak udang seluas 8 hektar. ”Mengurus izinnya lebih dari delapan bulan. Biaya resminya sekitar Rp 40 juta. Biaya tidak resminya? Hanya Tuhan dan mungkin calo yang mengurus izin itu yang tahu,” kata Sofyan.
Kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia tergambar dari data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Per 23 Januari 2020, terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah.