Pemerintah diharapkan bisa lebih mendukung budidaya lobster agar nelayan pembudidaya bisa merasakan nilai tambah komoditas tersebut.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kebijakaan penutupan sementara ekspor benih lobster diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola hingga tingkat daerah, termasuk di Lampung. Pemerintah diharapkan bisa lebih mendukung budidaya lobster agar nelayan pembudidaya bisa merasakan nilai tambah komoditas tersebut.
Ketua Asosiasi Lobster Siger Lampung Mursaidin Al-Bantani mengatakan, pesisir Teluk Lampung merupakan daerah strategis untuk budidaya lobster. Potensi benur lobster juga melimpah di wilayah perairan Pesisir Barat, Lampung.
Selama ini, usaha budidaya lobster di Lampung belum berkembang optimal karena pelaku usaha kesulitan mendapatkan izin penangkapan benur lobster dari pemerintah. ”Pemerintah semestinya mempermudah izin budidaya di daerah karena sumber benur banyak tersedia di Lampung,” kata Mursaidin saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (27/11/2020).
Menurut dia, potensi benur lobster yang perairan di Pesisir Barat dinilai cukup untuk menjadikan Lampung sebagai lumbung lobster. Selain budaya di keramba, pembudidaya juga bisa mengembangkan budidaya lobster di kolam darat.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pesisir Barat Agus Edwar mengatakan, nelayan menjadi pihak yang selalu dirugikan dengan adanya kebijakan terkait lobster. Saat pemerintah pusat melarang ekspor benih lobster, beberapa nelayan di Pesisir Barat pernah ditangkap aparat karena menangkap benur dan menjualnya. Padahal, nelayan menangkap benur hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Aparat juga tidak menindak tegas pemilik modal yang menjalankan bisnis tersebut.
Nelayan menjadi pihak yang selalu dirugikan dengan adanya kebijakan terkait lobster.
Namun, saat pemerintah mengizinkan ekspor benur, tidak ada perusahaan di Lampung yang mendapat izin ekspor benur lobster. Kondisi itu justru memicu perdagangan benih lobster ilegal dari Lampung ke daerah lain.
Untuk itu, dia berharap, pemerintah bisa mendorong agar nelayan di Lampung bisa menjalankan usaha budidaya lobster. Selama ini, nelayan di Lampung masih terkendala perizinan dan modal untuk mengembangkan budidaya lobster.
Menurut dia, hanya pembudidaya lobster skala kecil yang bisa menjalankan usaha tersebut. Mereka umumnya menangkap lobster berukuran agak sedang dengan bobot di atas 150 gram untuk dibesarkan di kolam budidaya. Kapasitas budidaya lobster hanya 100-200 ekor.
Padahal, jika dikelola dan didampingi secara serius, Lampung dinilai berpotensi menjadi lumbung lobster. Selain ketersediaan sumber benur, garis pantai di Lampung juga bisa menjadi daerah strategis bagi budidaya lobster.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, pemerintah daerah akan mendukung upaya budidaya lobster di daerah. Kendati begitu, saat ini, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pusat. Pemerintah daerah siap mengawal kebijakan pusat terkait penghentian sementara ekspor benih lobster.