Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Naik Maksimal Rp 100.000
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota 2021. Upah yang akan berlaku mulai tahun depan ada yang nilainya tetap dan ada yang naik dalam kisaran Rp 25.000-Rp 100.000.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota 2021. Upah yang akan berlaku mulai Januari tahun depan ada yang nilainya tetap dan ada yang naik dalam kisaran Rp 25.000-Rp 100.000.
Nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK di Jatim Tahun 2021 yang diumumkan pada Minggu (22/11/2020) malam.
Menurut keputusan tersebut, ada 11 daerah yang tidak memberlakukan kenaikan upah. Tiga kabupaten di antaranya berada di Pulau Madura, yakni Sampang sebesar Rp 1,913 juta serta Sumenep dan Bangkalan Rp 1,954 juta.
Delapan daerah lainnya berada di Pulau Jawa, yakni Tuban sebesar Rp 2,532 juta, Jombang Rp 2,654 juta, Nganjuk, Kota Madiun, dan Bondowoso Rp 1,954 juta, Lumajang Rp 1,982 juta, Jember Rp 2,355 juta, serta Banyuwangi Rp 2,314 juta.
Kami tidak bisa mencegah jika ada yang ingin memindahkan industri ke kawasan dengan upah buruh yang dianggap lebih terjangkau dari Ring 1. (Johnson Simanjuntak)
Dengan demikian, 27 kabupaten/kota memberlakukan kenaikan upah. Kenaikan terendah, yakni Rp 25.000, terjadi di Kota Pasuruan Rp 2,819 juta, Kota Mojokerto Rp 2,481 juta, Kota Kediri Rp 2,085 juta, Kabupaten Kediri Rp 2,033 juta, Magetan, Trenggalek, Ponorogo, Situbondo, dan Pamekasan Rp 1,938 juta, serta Batu Rp 2,819 juta.
Kenaikan Rp 30.000-Rp 38.000 terjadi di Kota Probolinggo menjadi sebesar Rp 2,35 juta dan Kabupaten Madiun Rp 1,951 juta. Kenaikan Rp 47.000-Rp 58.000 terjadi di Ngawi Rp 1,960 juta, Pacitan Rp 1,961 juta, Kabupaten dan Kota Blitar Rp 2,004 juta, serta Tulungagung Rp 2,01 juta.
Bojonegoro sebesar Rp 2,066 juta, Lamongan Rp 2,488 juta, Kabupaten Probolinggo Rp 2,553 juta, dan Kabupaten Malang Rp 3,068 juta. Kota Malang menaikkan upah Rp 75.000 menjadi Rp 2,97 juta.
Kenaikan tertinggi, yakni Rp 100.000, terjadi di kawasan Ring 1 Jatim, yakni Surabaya Rp 4,3 juta, Gresik Rp 4,297 juta, Sidoarjo Rp 4,293 juta, Kabupaten Pasuruan Rp 4,29 juta, dan Kabupaten Mojokerto Rp 4,279 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo yang juga Pejabat Sementara Bupati Mojokerto mengatakan, naik atau tidak upah minimum kabupaten/kota telah melalui tahapan cukup panjang, antara lain pembahasan di Dewan Pengupahan serta komunikasi Gubernur Jatim dengan para bupati dan wali kota. Selain itu, mempertimbangkan situasi perekonomian yang berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik.
”Penetapan upah komprehensif,” kata Himawan.
Tidak bisa diintervensi
Ketua Dewan Pengupahan Jatim Ahmad Fauzi yang merupakan unsur buruh mengatakan, 11 kabupaten/kota yang tidak memberlakukan kenaikan upah tidak bisa diintervensi lebih jauh, terutama oleh Gubernur Jatim. Namun, ada beberapa daerah yang sempat tidak ingin menaikkan upah, tetapi akhirnya bersedia ada kenaikan atas sejumlah pertimbangan.
”Keputusan politik Ibu Gubernur Jatim cukup kuat,” kata Fauzi. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran bahwa upah minimum tidak naik. Namun, UMP Jatim naik Rp 100.000 meski masih di bawah nilai minimal upah minimum kabupaten/kota. Selain itu, UMK naik di kisaran Rp 25.000-Rp 100.000.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim Johnson Simanjuntak yang juga Wakil Ketua Apindo Jatim Bidang Organisasi mengatakan, kenaikan upah menjadi catatan bagi pengusaha. Sebagian besar pengusaha menghendaki upah tidak naik. Tindakan apa yang akan diambil oleh pengusaha, termasuk pertimbangan memindahkan industri, Apindo tidak dapat mencegah.
Menurut Johnson, Gubernur Jatim telah berupaya menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja, khususnya di Ring 1, dalam penetapan UMK. Kenaikan maksimal Rp 100.000 memang jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan Rp 600.000. Kenaikan yang senilai dengan UMP merupakan jalan tengah bagi buruh dan pengusaha di tengah pukulan wabah Covid-19.
”Namun, kami tidak bisa mencegah jika ada yang ingin memindahkan industri ke kawasan dengan upah buruh yang dianggap lebih terjangkau dari Ring 1,” kata Johnson.